Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid
Sengketa Pilpres 2019:

Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum tidak ada gunanya hadir di persidangan karena sebenarnya tidak menerangkan apa-apa.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK. Foto: RES

Sidang pembuktian mendengarkan keterangan saksi dalam sengketa hasil perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 terungkap dugaan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta pemilih yang didalilkan Pemohon invalid. Fakta ini diungkapkan saksi Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Agus Muhammad Maksum dalam kesaksiannya. Mulai adanya kejanggalan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 Juta, ratusan ribu manipulasi Kartu Keluarga (KK), hingga satu juta KTP palsu.

 

Menanggapi dalil ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menunjukkan bukti dokumen DPT tidak wajar yang teregister bernomor Bukti P-155 (DPT 17,5 juta pemilih). Permintaan tersebut disampaikan lantaran setelah dicari-cari, dokumen bukti P-155 tidak ditemukan. 

 

"Saya minta supaya Pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai (tidak wajar)," ujar Enny dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2019 di ruang sidang MK, Rabu (19/6/2019). Baca Juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu

 

Hakim Konstitusi Aswanto menimpali bahwa bukti bernomor P-155, namun tidak ditemukan fisiknya. "Di daftar bukti ada tercantum bukti P-155, tapi tidak ada fisiknya, ini makanya kami mohon untuk ditampilkan," kata Aswanto.

 

Menanggapi permintaan ini, salah satu kuasa hukum 02 Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah meminta agar diberi waktu (untuk menunjukan bukti itu) lantaran person in charge (PIC) yang mengurusi dokumen tersebut sedang mengurus dokumen verifikasi. "Mohon diberi waktu karena PIC Dorel Amir dan Zulfadli lagi ngurus dokumen-dokumen untuk diverifikasi," kata Nasrullah.  

 

Menurutnya, tidak mudah memfotokopi bukti yang sangat banyak dalam waktu yang terbatas. Namun, ia memastikan bahwa bukti tersebut sudah didaftarkan dan ada. "Alat bukti yang kami akan munculkan sebetulnya sudah kami daftarkan disini. Tadi kami nggak bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid," dalihnya.

 

Majelis Hakim MK memberi tenggat waktu penyerahan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB siang ini. Namun, Teuku mempertanyakan hal tersebut. "Ini kan persoalannya menjilid, bukan buktinya yang tidak ada, bukti ada, sudah kami bawa, tolong beri kami waktu untuk menjilid. Tapi tadi Majelis Hakim memberikan waktu sampai jam 12.00 WIB, logikanya bisa atau tidak menjilid selesai sampai jam 12.00 WIB?"

 

Sebelumnya, dalam persidangan Agus Maksum yang merupakan Ketua Tim Siber BPN, berkali-kali menjelaskan menemukan adanya NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tak wajar sebanyak 17,5 juta pemlih karena tak sesuai catatan nomor KTP dan KK. “Di DPT tersebut ditemukan kejanggalan berupa adanya jutaan tanggal lahir yang sama dan jumlah anggota keluarga di KK berjumlah ribuan,” kata Agus dalam kesaksiannya.  

 

Agus membeberkan kelompok pemilih yang bertanggal lahir 1 Juli sebesar 9.817.003 orang;  pemilih yang bertanggal lahir 31 Desember sebanyak 5.377.401 orang; dan pemilih bertanggal lahir 1 Januari sebesar 2.359.304 orang. “Sehingga, jika dijumlahkan secara total ada 17.553.708 orang pemilih.”

 

Dirinya mengaku sudah melaporkan kejanggalan DPT tak wjar tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, respon KPU ketika itu tetap bertahan hasil temuan tersebut adalah data lapangan. "Kami sejak Desember (2018) sudah datang ke KPU untuk menginformasikan DPT invalid. Bulan Maret (2019) tidak mendapat titik temu dan membuat laporan adanya DPT berkode khusus sekitar 17,5 juta, tanggal lahir tidak wajar, hingga KK manipulatif," kata Agus Maksum.

 

Tidak ada gunanya

Di luar sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi Prabowo-Sandi Agus Muhamad Maksum tidak ada gunanya hadir di persidangan sengketa hasil pilpres ini. Sebab, Agus Maksum tidak menerangkan korelasi antara dugaan DPT invalid sebanyak 17,5 juta dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi. "Jadi, tidak ada gunanya (kesaksian Agus Maksum)," ujar Yusril.

 

Bagi Yusril, apa yang disampaikan Agus Maksum tidak menerangkan apa-apa. Menurut dia, Agus Maksum tidak bisa menjelaskan 17,5 juta DPT invalid menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. "Tadi dia mengatakan 17 juta DPT tidak jelas, apakah 17 juta itu memiliki hak pilihnya atau tidak, ternyata saksi itu tidak tahu. Jadi yang paling penting dalam persidangan ini jika terjadi manipulasi, harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan Pak Prabowo. Ini kan tidak ada keterangan tentang hal itu," kata dia.

 

Menurut Yusril, saksi Prabowo ini terkesan seperti ahli dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan para pihak. Padahal, saksi itu harus mengungkapkan apa yang diketahuinya, dialaminya, didengarnya, dan dilihatnya sendiri. "Saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu. Jadi kalau menurut saksi begini, begitu itu ahli,” terangnya.

 

Karena itu, pihaknya tidak akan membantah kesaksian Agus Maksum. Menurut dia, KPU sudah menjelaskan terkait 17,5 juta DPT invalid. "Kita sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka-angka pemilih itu, itu kan sudah disepakati oleh pasangan calon, dan itu sudah disepakati parpol peserta pemilu. Jadi kalau timnya tidak puas itu urusan lain. Angka DPT itu sudah disepakati pasangan calon," katanya.

 

Dalam persidangan ini, Aswanto juga mengingatkan untuk data bukti yang belum sesuai Pasal 8 ayat (4) Peraturan MK 4/2018 itu diberi kesempatan Pemohon sampai hari ini. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan akan mencoba merapihkan semua alat bukti sesuai anjuran MK. “Jika pada tenggat waktu yang ditentukan belum bisa memenuhi, kita akan menarik alat bukti tersebut, akan kami susun dulu kalau memang pada saatnya tidak terpenuhi," kata Bambang.

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis akan mengesahkan alat bukti tambahan kubu Prabowo-Sandi selaku Pemohon. Tapi, untuk melakukan hal itu, Majelis akan melakukan verifikasi tambahan alat bukti tersebut terlebih dahulu. "Ini belum diverifikasi karena belum disusun sebagaimana ketentuan. Pemohon diberi waktu sampai dibuat layak. Kalau itu tak terjadi, maka kami tidak bisa verifikasi," kata Saldi.

Tags:

Berita Terkait