Alih-Alih Balas Tarif, Indonesia Tempuh Jalur Negosiasi Hadapi Tarif Resiprokal AS
Terbaru

Alih-Alih Balas Tarif, Indonesia Tempuh Jalur Negosiasi Hadapi Tarif Resiprokal AS

Pendekatan ini diambil dengan memperhatikan pentingnya menjaga hubungan perdagangan jangka panjang dengan AS, serta untuk menciptakan stabilitas ekonomi nasional dan iklim investasi yang kondusif.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Lebih jauh, Telisa menyoroti kemungkinan terjadinya alih pasar ekspor (trade diversion) dari negara seperti Tiongkok yang tengah mengalami hambatan dagang dengan AS. Namun demikian, menurutnya, Indonesia belum tentu akan menjadi destinasi utama pergeseran ekspor tersebut.

Ia menjelaskan negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, atau Uni Eropa lebih sering menjadi tujuan substitusi pasar ekspor dari AS. Meski Indonesia bisa saja ikut menikmati dampaknya, posisinya bukan yang teratas dalam preferensi.

Dalam konteks ini, Telisa menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan impor, serta memperkuat perlindungan terhadap pasar domestik melalui kebijakan yang tidak melanggar prinsip non diskriminasi dalam perdagangan internasional.

Sebagai anggota ASEAN, BRICS, dan G20, Indonesia juga didorong untuk memanfaatkan forum-forum diplomasi multilateral dalam merespons dinamika global yang terus berkembang. Walaupun Presiden AS, Donald Trump, cenderung mengedepankan kesepakatan bilateral, pendekatan kolektif di tingkat regional tetap krusial untuk memperkuat posisi negosiasi Indonesia.

"Multilateral diplomacy harus tetap berjalan. Tapi di saat yang sama, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan sektoral untuk meningkatkan daya saing industri nasional," ucapnya.

Ia menambahkan sektor-sektor seperti minyak sawit dan tekstil, yang masih memiliki permintaan cukup tinggi di pasar Amerika, dapat dijadikan sebagai kanal untuk menjaga komunikasi dagang tetap terbuka. Selain itu, Telisa menyebut kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh AS terhadap produk Indonesia dipicu oleh dua hal utama. Yakni tuduhan praktik manipulasi nilai tukar serta penerapan hambatan non-tarif oleh Indonesia.

"Jika ingin menurunkan tarif masuk ke AS, maka kita harus menunjukkan upaya untuk menyederhanakan hambatan non-tarif dan membuktikan tidak ada manipulasi kurs," tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info