AMAN: Pasal Masyarakat Adat dalam UU IKN Hanya ‘Hiasan’ dan Tidak Operasional
Terbaru

AMAN: Pasal Masyarakat Adat dalam UU IKN Hanya ‘Hiasan’ dan Tidak Operasional

AMAN mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan dialog yang bermakna dengan masyarakat hukum adat yang terdampak IKN.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Erasmus mengingatkan awalnya tidak ada pasal dalam RUU IKN yang mengatur tentang perlindungan masyarakat hukum adat. Setelah AMAN memberikan masukan, masyarakat adat disebut dalam beberapa pasal, misalnya penjelasan Pasal 16 ayat (1) dan (3) yang menjelaskan mekanisme pengadaan tanah dilakukan dengan memperlihatkan hak atas tanah masyarakat dan masyarakat adat.

Kemudian Pasal 21 yang menyebut pelaksanaan Pasal 15-20 memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal. Terakhir, Penjelasan Pasal 30 ayat (1) tentang penetapan tanah di IKN yang mengatur penetapan itu dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat.

Ia melihat proses pembentukan UU IKN yang sangat cepat dan minim pelibatan penuh masyarakat hukum adat, Erasmus yakin pasal-pasal tersebut tidak akan berjalan. Salah satu penyebabnya karena struktur hukum yang ada terkait masyarakat hukum adat tergolong sangat rumit. Dalam RDP dengan pansus DPR AMAN sudah menyampaikan hal tersebut, dan berharap agar ada terobosan.

“Kalau hanya mengikuti logika hukum tersebut, (pasal terkait masyarakat dalam UU IKN, red) hanya hiasan dan tidak bisa operasional,” urai Erasmus.

Erasmus mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan dialog yang bermakna dengan masyarakat hukum adat yang terdampak IKN. Pasalnya ke depan IKN akan terhubung dengan wilayah lainnya yang ada di sekitar IKN. Perlu dipikirkan serius bagaimana nasib masyarakat hukum adat di lokasi IKN. “Kami akan melakukan perlawanan secara bermartabat,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait