Amnesty International: 172 Korban dari 37 Kasus Serangan Terhadap Pembela Lingkungan
Terbaru

Amnesty International: 172 Korban dari 37 Kasus Serangan Terhadap Pembela Lingkungan

Periode Januari 2019-Mei 2022 ada 172 korban dari 37 kasus penyerangan terhadap pembela lingkungan dan lahan. Upaya masyarakat melindungi lahan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian ditanggapi dengan intimidasi, kriminalisasi, aparat keamanan dan pelaku usaha.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kasus lain yang sempat menjadi sorotan yakni kekerasan yang menimpa warga di desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah. Upaya warga melindungi lahan dari operasi pertambangan ditanggapi dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan. Puncaknya Februari 2022 ketika ratusan aparat keamanan masuk desa mengawal proses pengukuran lahan. Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan 67 orang ditahan secara sewenang-wenang oleh Polisi.

Usman menegaskan serangan terhadap pembela lingkungan dan lahan, baik yang dilakukan oleh aparat keamanan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), atau perusahaan swasta, menunjukkan kegagalan negara memenuhi kewajibannya. Dalam standar-standar HAM internasional, masyarakat memiliki hak untuk dimintai pendapat dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di segala jenis proyek pembangunan yang dapat mempengaruhi kehidupan dan lahan mereka.

Penggunaan aparat keamanan untuk membungkam penolakan dapat dikategorikan sebagai intimidasi dan pelanggaran hak atas konsultasi yang penuh dan efektif. Usman menekankan pembangunan bukan alasan untuk melanggar HAM. Pasal 25 ICCPR, Kovenan yang diratifikasi melalui UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, menyatakan “Setiap orang berhak ikut serta dalam pelaksanaan urusan publik, termasuk penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.”

Lebih lanjut, Usman menjelaskan deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembangunan menekankan bahwa setiap orang berhak dimintai pendapat dan dilibatkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang mempengaruhi mereka, berdasarkan pada partisipasi yang aktif, bebas, dan bermakna. Prinsip konsultasi dan pelibatan dalam pengambilan keputusan juga ditekankan dalam Pasal 2 deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP).

Tidak hanya itu, dampak meluas konflik di Wadas juga menunjukkan bahwa pihak berwenang gagal memenuhi kewajiban untuk memastikan hak hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak. Paragraf 42 Komentar Umum Nomor 14 (2013) atas Pasal 6 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa negara bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang menghargai martabat manusia dan memastikan tumbuh kembang yang holistik setiap anak.

Di bawah Prinsip No.4 Prinsip-Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM PBB, Usman mengingatkan negara memiliki kewajiban menyelidiki, menghukum, dan memulihkan kondisi yang disebabkan oleh pelanggaran HAM oleh pihak ketiga terhadap pembela HAM yang terjadi di wilayah dan/atau jurisdiksinya. Negara juga wajib melindungi setiap orang dari pelanggaran HAM oleh BUMN/BUMD.

Selanjutnya, Pasal 16 dan 19 UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur kewajiban konsultasi publik dengan pemilik lahan untuk mencapai pemahaman dan kesepakatan tentang rencana akuisisi lahan semakin menegaskan hak setiap orang untuk mempertahankan kepemilikan lahan dan properti.

Tags:

Berita Terkait