Amnesty International Indonesia: Putusan MK Ini Tabrak Kovenan Sipol
Terbaru

Amnesty International Indonesia: Putusan MK Ini Tabrak Kovenan Sipol

Pasal 18 ayat (2) ICCPR menekankan setiap orang tidak dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan yang sesuai dengan pilihannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: Istimewa

Pembatasan terhadap sebagian hak asasi manusia (HAM) bisa dilakukan melalui UU. Tapi pembatasan HAM tidak boleh sembarangan, harus mengikuti standar internasional. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dan memutus pengujian materil permohonan perkara No.146/PUU-XXII/2024.

Perkara yang dimohonkan Raymond Kamil dan Indra Syahputra itu meminta MK menguji konstitusionalitas 5 ketentuan yakni Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Mahkamah diminta menyatakan ketentuan ini inkonstitusional. 

“Sepanjang kata agama dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada,” begitu bunyi penggalan petitum permohonan yang teregistrasi perkara No.146/PUU-XXII/2024 itu.

Ketiga, Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun 2019. Keempat, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kelima, Pasal 302 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1) serta ayat (2) UU 20/2003.

“Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan, Jumat (03/01/2025).

Putusan MK itu direspons kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai mahkamah melalui putusan tersebut menjustifikasi pembatasan kebebasan beragama di Indonesia dan menutup hak warga negara untuk tidak memiliki agama.

“Putusan MK tersebut bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) atau ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005,” kata Usman dikonfirmasi, Senin (06/01/2025).

Usman mencatat mahkamah masih menggunakan istilah ‘kebebasan beragama’, tapi dalam dimensi yang sempit, sambil mewajibkan warga negara untuk memilih agama dan melarang warga yang tidak memiliki agama. Baginya hal tersebut bukan kebebasan, tapi menyimpang dari makna kebebasan beragama yang sebenarnya diatur norma internasional.

Kebebasan beragama adalah kemerdekaan dalam memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan dan tidak semestinya diikuti embel-embel ‘kewajiban’ atau ‘pelarangan’. ICCPR dan hukum internasional secara umum mendorong Indonesia membuat UU nasional selaras berbagai kovenan itu. Ironisnya, putusan hakim konstitusi malah sebaliknya.

Usman mengingatkan Pasal 18 ayat (1) ICCPR menjamin hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama termasuk dalam konteks meyakini maupun mempraktekkan baik di tempat umum ataupun tertutup. 

“Putusan MK tersebut jelas memaksa warga negara untuk beragama dan tidak selaras dengan ICCPR,” tegasnya.

Lebih lanjut Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menyatakan istilah ‘kepercayaan’ dan ‘agama’ agar dimaknai secara luas hingga mencakup kepercayaan teistik, non-teistik, dan ateistik. Serta hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apapun. Seseorang harus bebas dari pemaksaan untuk memiliki ataupun menganut suatu agama atau kepercayaan dan hak ini semestinya tidak dibatasi oleh negara. 

Aturan yang membuat seseorang terpaksa memilih agama yang berbeda dengan pilihannya hanya karena takut akan penghukuman bertentangan dengan pasal 18 ICCPR. Usman melihat setidaknya ada dua unsur dalam putusan MK tersebut. Pertama, pemaksaan untuk memiliki agama. Kedua, pelarangan bagi orang-orang yang memilih tidak mempercayai suatu agama atau keyakinan. 

Kedua poin tersebut bertentangan dengan semangat yang ada dalam ICCPR. Pasal 18 ayat (2) secara eksplisit menekankan bahwa setiap orang tidak dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan yang sesuai dengan pilihannya.

Kebebasan untuk berkeyakinan maupun tidak berkeyakinan adalah ranah privat, bukan pidana. Usman khawatir putusan MK ini rentan disalahgunakan penegak hukum yang bisa berakibat pemenjaraan terhadap orang yang memilih tidak beragama atau keyakinannya tidak sejalan dengan agama-agama yang diakui oleh negara.

Lebih parah lagi, putusan MK ini berpotensi menjadi justifikasi bagi kelompok-kelompok tertentu untuk main hakim sendiri terhadap orang-orang yang mereka anggap tidak beragama atau yang ‘menyimpang’ dari ajaran agama yang diakui negara. 

“Ini bak angin segar bagi praktik-praktik intoleransi dan diskriminasi di masyarakat,” imbuhnya.








Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info