Ancam Demokrasi dan Khianati Reformasi 1998, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI
Terbaru

Ancam Demokrasi dan Khianati Reformasi 1998, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI

Arah revisi UU TNI intinya mengembalikan peran militer ke berbagai ruang sipil terutama di pemerintahan.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Suasana diskusi bertema Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi dengan sejumlah narasuumber dari masing-masing lembaga swadaya masyarakat di Gedung YLBHI, Kamis (6/3/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana diskusi bertema Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi dengan sejumlah narasuumber dari masing-masing lembaga swadaya masyarakat di Gedung YLBHI, Kamis (6/3/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Kalangan masyarakat sipil semakin kencang menyuarakan kekhawatiran terhadap arah revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi itu ditengarai bakal mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa orde baru, di mana militer masuk ke berbagai bidang baik di pemerintahan dan ruang sipil lainnya. 

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan corak militeristik sangat terasa di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bisa dilihat dari munculnya berbagai simbol dan kultur militer, penunjukan individu berlatar belakang militer dan menempatkan militer aktif dalam kabinet. 

Kebijakan pemerintah juga tak lepas dari cengkraman militerisasi mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Food Estate, Dewan Pertahanan Nasional, Pengelolaan dan Penertiban Kawasan Hutan, RUU TNI, pembentukan 100 batalyon teritorial pembangunan, dan wacana menambah 22 komando daerah militer.

Penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin menjauhkan profesionalitas TNI dan mengganggu meritokrasi birokrasi sipil. Kasus kekerasan yang dilakukan militer menunjukan absennya pengawasan ketat dan membuka celah impunitas karena sampai saat ini pemerintah dan DPR belum merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Permil). 

“Surpres (Surat Presiden,-red) RUU TNI menjadi manuver politik untuk melegitimasi proses penyertaan dan pelibatan militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil,” kata Dimas dalam diskusi bertema Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi, Kamis (06/03/2025) kemarin.

Baca juga:

Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menyebut RUU TNI yang dibahas saat ini berpotensi meruntuhkan profesionalisme TNI. Sebab memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit militer aktif. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info