Kalangan masyarakat sipil semakin kencang menyuarakan kekhawatiran terhadap arah revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi itu ditengarai bakal mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa orde baru, di mana militer masuk ke berbagai bidang baik di pemerintahan dan ruang sipil lainnya.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan corak militeristik sangat terasa di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bisa dilihat dari munculnya berbagai simbol dan kultur militer, penunjukan individu berlatar belakang militer dan menempatkan militer aktif dalam kabinet.
Kebijakan pemerintah juga tak lepas dari cengkraman militerisasi mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Food Estate, Dewan Pertahanan Nasional, Pengelolaan dan Penertiban Kawasan Hutan, RUU TNI, pembentukan 100 batalyon teritorial pembangunan, dan wacana menambah 22 komando daerah militer.
Penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin menjauhkan profesionalitas TNI dan mengganggu meritokrasi birokrasi sipil. Kasus kekerasan yang dilakukan militer menunjukan absennya pengawasan ketat dan membuka celah impunitas karena sampai saat ini pemerintah dan DPR belum merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Permil).
“Surpres (Surat Presiden,-red) RUU TNI menjadi manuver politik untuk melegitimasi proses penyertaan dan pelibatan militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil,” kata Dimas dalam diskusi bertema Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi, Kamis (06/03/2025) kemarin.
Baca juga:
- Anggota Komisi I DPR Sebut 2 Substansi Utama Revisi UU TNI
- Bahas Revisi UU TNI, Organisasi Masyarakat Sipil: Jangan Kembalikan Dwi Fungsi
Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menyebut RUU TNI yang dibahas saat ini berpotensi meruntuhkan profesionalisme TNI. Sebab memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit militer aktif.
















