Ancaman Hukum bagi Guru yang Aniaya Siswa di Surabaya
Terbaru

Ancaman Hukum bagi Guru yang Aniaya Siswa di Surabaya

Keberadaan siswa di sekolah dilindungi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Belakangan ini ramai diperbincangakan soal tindak kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap anak didiknya di Surabaya, tepatnya di SMP Negeri 49. Atas peristiwa tersebut, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pun menetapkan seorang guru berinisial JS itu sebagai tersangka kasus tindak kekerasan terhadap seorang siswa.

"Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/2).

Tindakan JS yang merupakan guru olahraga itu kepada siswanya berinisial R saat pembelajaran tatap muka terekam kamera dan videonya viral di berbagai lini media sosial. Menurut Mirzal, Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kasatreskrim menjelaskan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Ketika Cubitan Seorang Guru Kepada Murid Berbuah Bui)

Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Kemudian ayat (2) menyatakan, Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Selain itu, Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait