DPR dan Pemerintah kembali menelurkan produk legislasi kontroversial. Melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak, penegak hukum terancam dipidana jika lalai tidak menerapkan diversi untuk kasus anak dengan kriteria tertentu. Ketentuan ini langsung menuai protes keras, terutama dari kalangan hakim.