Ancaman Siber dan Perlindungan Konsumen 'PR Besar' Industri Fintech
Terbaru

Ancaman Siber dan Perlindungan Konsumen 'PR Besar' Industri Fintech

Kolaborasi dan perkuat literasi keuangan digital dalam mendorong akses ke layanan keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae . Foto: Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae . Foto: Istimewa

Industri financial technology  (fintech) semakin masif penggunaannya pada masyarakat Indonesia. Sayangnya di tengah perkembangan teknologi digital, permasalahan keamanan siber hingga perlindungan konsumen masih menjadi pekerjaan besar yang harus diprioritaskan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan, teknologi kini menjadi elemen kunci dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Salah satu perkembangan penting adalah konsep open banking, yang memungkinkan nasabah berbagi informasi keuangan dengan penyedia pihak ketiga. 

Seperti fintech dan penyedia layanan pembayaran. Namun, open banking juga menghadirkan tantangan seperti keamanan dan interoperabilitas data. Sehingga, pengelolaan teknologi informasi yang aman menjadi sangat penting untuk mengantisipasi potensi serangan siber dan risiko pihak ketiga.

“Tantangannya nyata namun kita dapat mengatasi rintangan ini dengan memprioritaskan keamanan, interoperability (kemampuan pertukaran data), dan kepercayaan,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2024).

Baca juga:

Dia menyampaikan melalui dukungan regulasi dan kemitraan lintas industri, OJK berkomitmen untuk mengembangkan industri perbankan digital, di mana inovasi dan keamanan berkembang dengan pesat.

Pandangan senada disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena. Ia menjelaskan bahwa menurut laporan Digital Defense Report 2024 dari Microsoft, ancaman siber berkembang menjadi semakin berbahaya dan kompleks. Mulai dari kasus ransomware, phishing, penipuan identitas (impersonation), hingga pengambilalihan akun (account take over).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info