“Kondisi ini menuntut kolaborasi antara regulator, lembaga jasa keuangan, dan inovator teknologi untuk menyelaraskan langkah pencegahan, deteksi, dan remediasi terhadap insiden siber di sektor jasa keuangan,” papar Sophia.
Perkembangan fintech yang pesat di Indonesia yang ditandai bahwa per-Q3 2024 terdapat 302 perusahaan berasal dari 25 model bisnis yang berbeda menjadi bagian dari anggota AFTECH. Salah satu model bisnis yang berjalan dalam ekosistem fintech yaitu peer-to-peer (P2P) lending, diketahui bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan oleh OJK per-Agustus 2024 telah menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp 27,44 triliun kepada masyarakat.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, OJK, Jasmi menjelaskan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam mendorong digitalisasi layanan keuangan untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia.
Sebab, seiring dengan pertumbuhan fintech, potensi risiko penipuan (fraud) juga meningkat. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya penerapan sistem pengawasan yang kuat, regulasi yang jelas, serta edukasi dan perlindungan konsumen.
“Seiring dengan pertumbuhan teknologi influensial, termasuk fintech peer-to-peer lending di Indonesia, tentu ada potensi risiko fraud yang bisa meningkat. Sehingga diperlukan manajemen risiko yang handal, transparansi, tata kelola yang baik. Lalu juga pengawasan dan regulasi yang kuat, serta edukasi dan perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Jasmi.
Melihat kondisi tersebut, OJK menegaskan pentingnya literasi keuangan digital dalam mendorong akses ke layanan keuangan yang lebih luas bagi masyarakat. Peran literasi keuangan sebagai fondasi inklusi keuangan di Indonesia. Meski teknologi finansial memberikan kemudahan bagi konsumen, terdapat sisi lain yakni ketergantungan yang berpotensi menyebabkan siklus utang. Hal ini perlu diatasi dengan literasi keuangan yang tepat.
Founder & CEO Privy sekaligus Wakil Ketua IV AFTECH, Marshall Pribadi, menyampaikan skema penipuan saat ini sudah semakin canggih. Metode yang ada saat ini memberikan peluang yang sama bagi seseorang untuk mengulangi upaya penipuan pada puluhan platform peer-to-peer lending. Oleh karena itu, kata dia, solusi yang diperlukan adalah user-centric digital identity.
“Artinya, untuk membuka akun di platform peer-to-peer lending, atau bahkan di lembaga jasa keuangan mana pun, tidak cukup hanya dengan foto KTP dan video saja. Harus ada akun identitas digital yang berbasis pada sertifikat elektronik. Penyelenggara identitas digital ini haruslah third-party (pihak ketiga) yang netral. Dengan demikian, data identitas pengguna akan terfederasi secara aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan menggunakan federated digital identity yang dikelola oleh pihak ketiga yang netral, segala upaya penipuan, seperti manipulasi NIK, foto wajah, dan data lainnya, dapat terdeteksi dan dihentikan lebih awal. Ini akan meminimalkan potensi penipuan di seluruh platform secara lebih efektif.
















