Resesi ekonomi global di periode 2023 sudah dirasakan banyak negara. Buktinya sejumlah perusahaan raksasa di negara sedang berjuang keras menghadapi badai pemutusan hubungan pekerja (PHK). Seperti Google, Twitter, Meta (Facebook), Microsoft, Spotify, IBM, Paypal, DEL, Zoom, hingga Yahoo. Termasuk banyak perusahaan di dalam negeri. Pemerintah Indonesia perlu melihat lebih jauh potensi terjadinya badai PHK di 2023.
“Jika tak diantisipasi, maka hal tersebut akan menjadi ancaman yang serius,” ujar Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani melalui keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Baca juga:
- Badai PHK: Perlukah Aturan Khusus Ketenagakerjaan Industri Startup?
- Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang Di-PHK
Dia mengingatkan, pemerintah agar melakukan langkah mitigasi kongkret dalam mengantisipasi ancaman badai PHK. Indikasinya pun sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya. Menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke negeri Paman Sam Amerika dan Eropa ditengarai menjadi salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK.
Berdasarkan informasi dari asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, menurut Netty permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen. Oleh sebab itu, kata Netty, pemerintah perlu mencari cara lain tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) itu menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APB-Daerah dalam menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan. Anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh, sehingga badai PHK dapat diminimalisir.
“Pemerintah harus memaksimalkan penggunaan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk kebutuhan dalam negeri, sehingga memicu meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja,” ujarnya.
Perempuan berhijab berkacamata di komisi ketenagakerjaan DPR itu berpendapat, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mesti mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan. Seperti membantu dengan memastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Misalnya pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyinggung Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dianggap makin memudahkan terjadinya PHK. Pasalnya aturan PHK pada Perppu 2/2022 menjadi lebih mudah dibanding UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setidaknya melalui Perppu 2/2022, pengusaha tak lagi perlu mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesain perselisihan hubungan industrial sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 151 ayat (3) UU 13/2023.
“UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengomentari gelombang PHK yang belakangan terjadi di perusahaan rintisan (start up) di Tanah Air. Menurutnya, badai PHK tak hanya terjadi di Indonesia, tapi di banyak negara. “Tapi saya kira ini tadi selain resesi, tapi karena pendekatan yang menurut saya mereka evaluausi,” ujarnya dikutip dari Antara.
Bagi Teten, badai PHK menjadi cerminan start up dalam melihat bisnis yang sesungguhnya dengan tidak hanya memperbesar valuasi bisnis semata. Tapi membangun pasar atau segmen yang lebih spesifik. “Karena itu mereka mulai IPO-kan, nggak bisa terus 'bakar' uang," pungkas mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu.
Seperti diketahui, di Tanah Air pun badai PHK sudah terjadi terhadap sejumlah perusahaan. Seperti Shopee, Grab, usaha rintisan karya anak bangsa Ruang Guru, serta start up berlabel decacorn, GoTo (Gojek Tokopedia). Kondisi tersebut tak lepas dari dampak ekonomi global yang tidak stabil, serta konflik geopolitik yang berpengaruh signifikan terhadap para pelaku usaha di seluruh dunia.
Dalam menghadapi gelombang PHK sejumlah start up, pemerintah Indonesia telah memiliki sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi. Seperti melakukan upaya program padat karya menampung tenaga kerja yang terimbas PHK, mengadakan pendidikan keterampilan vokasi. Kemudian pendidikan vokasi yang mengarah pada kewirausahaan, hingga pemberian bantuan sosial atau bansos dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah.
















