Anggota DPR Dukung KPK Bongkar Proyek Simulator
Berita

Anggota DPR Dukung KPK Bongkar Proyek Simulator

KPK periksa anggota Komisi III DPR sebagai saksi.

RFQ/FAT
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Dukung KPK Bongkar Proyek Simulator
Hukumonline

Pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Komisi antirasuah ini memeriksa empat anggota Komisi III DPR. Mereka adalah Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Herman Herry, Benny K Harman. Mereka masih berstatus sebagai saksi.

“Hari ini KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan simulator, atas nama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Herman Herry, dan Benny K Harman dengan tersangka DS,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (28/2).

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani,mendukung KPK membongkar kasus simulator SIM meskipun menyeret koleganya di Komisi Hukum. “Tentu kita dukung siapapun yang diperiksa KPK, bukan hanya empat orang ini,” ujarnya di gedung Parlemen.

Meskipu mendukung pengungkapan dan penuntasan kasus ini oleh KPK, Yani masih mempertanyakan relevansi kasus ini dengan keempat orang anggota DPR. Sepengetahuan Yani, anggaran simulator SIM tak pernah dibahas di Komisi Hukum DPR. Ia menilai misterius jika ada pembahasan proyek simulator di Komisi III.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto, mempersilakan KPK memeriksa Bambang Soesatyo dan Azis Syamsudin, dua kader beringin yang bertugas di Komisi III. Bambang dan Azis, kata Novanto, sudah melapor sebelum memenuhi panggilan KPK. Kepada Novanto, Bambang dan Azis mengaku tidak tahu menahu proyek simulator di Korlantas Mabes Polri. Namun demikina, Partai Golkar menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. “Kamipercayakan kepada KPK,” imbuhnya di ruangan Fraksi Partai Golkar.

Bambang Soesatyo tegas menampik tudingan Nazaruddin. Politisi Partai Golkar itu menegaskan tudingan Nazaruddin tak berdasarkarena proyek pengadaan Simulator SIM tak berkaitan dengan DPR. Sehingga tak pernah dibahas di Komisi Hukum atau di Banggar DPR. “(tudingan) Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan di DPR.

Pria yang juga anggota Timwas Century itu mengatakan proyek simulator adalah kewenangan Polri. Dananya juga berasal dari APBN. Kalaupun Komisi III mitra kerja Polri, Komisi III tak behak campur tangan. “Semua bisa dicek dalam dokumen anggaran yang ada di komisi tiga DPR,” imbuhnya.

Lebih jauh Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu menegaskan semua notulen, prosedur pengajuan satuan tiga seluruh mitra kerja Komisi Hukum, termasuk tercatat lengkap di sekretariat komisi hukum. Ia berdalih sejak duduk di Komisi Hukum tak satupun adanya pengajuan pengadaan proyek simulator dari Polri. “Jadi bisa dilihat di sana (dokumen anggaran komisi hukum, red),” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait