Anggota DPRD yang Maju Caleg dari Partai Lain Harus Diberhentikan Antar Waktu
Berita

Anggota DPRD yang Maju Caleg dari Partai Lain Harus Diberhentikan Antar Waktu

Mereka yang maju bukan lewat partai di saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Hak dan kewenangannya pun tak lagi dimiliki sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bahtiar.

 

Seperti dilansir Antara, empat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mengundurkan diri karena pindah ke partai politik lain untuk maju dalam Pemilu 2019. Keempat anggota DPRD Provinsi NTT periode 2014 s.d. 2019 itu, yakni Angela Mercy Piwung dari Partai Hanura, Dolvianus Kolo dari PDI Perjuangan, Viktor Lerik dari Gerindra dan Alfridus Bria Seran dari Partai Golkar, kata Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Yunus Takandewa di Kupang, Senin (6/8).

 

"Saya mendapat laporan bahwa ada empat anggota DPRD Provinsi NTT yang mengajukan surat pengunduran diri karena pindah ke partai politik lain dalam Pemilu 2019," katanya.

 

Berdasarkan catatan, Angela Mercy Piwung dari Partai Hanura pindah menjadi bakal calon anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Kebangkitan Bangsa, Dolvianus Kolo dari PDI Perjuangan pindah dan menjadi bacaleg dari Partai NasDem.

 

Sementara itu, Viktor Lerik dari Gerindra pindah dan menjadi bakal calon anggota DPR RI dari Partai NasDem dan Alfridus Bria Seran dari Partai Golkar dan menjadi bakal calon anggota DPR RI dari Partai NasDem. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait