Anggota Komisi I DPR Sebut 2 Substansi Utama Revisi UU TNI
Terbaru

Anggota Komisi I DPR Sebut 2 Substansi Utama Revisi UU TNI

Yakni penambahan masa aktif prajurit dan penempatan prajurit aktif TNI pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Anggota parlemen dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu mengaku tak khawatir mengenai isu kembalinya dwi fungsi TNI yang dikaitkan dengan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. Setidaknya dalam revisi ini Pasal 39 UU TNI harus dipertahankan sebab mengatur larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, dan dipilih menjadi anggota legislatif atau jabatan politis lainnya.

Kemudian UU Pemilu dan UU Pilkada pun jangan memberi ruang bagi anggota TNI dan Polri aktif mencalonkan atau dicalonkan dalam kontestasi pemilu atau pilkada. Prajurit aktif yang mau ikut kontestasi pemilu atau pilkada harus mundur atau pensiun dulu sebelum mendaftar sebagai bakal calon. 

Justru yang harus dikhawatirkan institusi militer akan kehilangan SDM terbaiknya jika prajurit aktif ditempatkan pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintahan. Sebab sejak awal prajurit mengikuti pendidikan dan pelatihan militer, punya tugas pokok dan fungsi untuk bertempur. 

Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur  10 jabatan sipil yang bisa diampu prajurit aktif. Yakni kantor urusan koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. 

Tapi ada UU lain yang mengatur beberapa jabatan sipil yang bisa diduduki militer aktif. Misalnya UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Kemudian UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan berbagai UU lainnya. 

“Ini harus dicari solusinya,” paparnya.

Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mengatakan dalam negara hukum dan demokrasi, penempatan militer aktif pada jabatan sipil diatur secara ketat, tidak bisa sembarangan. Seperti di Amerika Serikat dan Inggris, komposisi antara sipil dan militer di Kementerian Pertahanan masing-masing negara itu selalu disorot tajam. Terlebih di luar Kementerian Pertahanan, tidak ada jabatan sipil yang dibolehkan untuk prajurit aktif.

Al melanjutkan regulasi di Amerika Serikat mengatur syarat perwira militer yang boleh mengampu sebagai Menteri Pertahanan harus pensiun minimal 10 tahun. Tujuannya untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan. Ketentuan itu bisa diabaikan presiden hanya untuk kebutuhan tertentu dan sifatnya terbatas. Misalnya ada alasan khusus dan harus mendapat persetujuan Kongres. 

Pasal 47 UU TNI melahirkan masalah serius bagi birokrasi sipil. Persoalan penumpukan perwira non job di institusi TNI tidak bisa diselesaikan dengan cara menempatkan prajurit aktif pada jabatan sipil. Ada solusi lain yang lebih tepat misalnya pensiun dini terlebih dulu sebelum mengemban jabatan sipil, melakukan zero growth, merit sistem secara baik dan lainnya.

“Yang paling urgen dibutuhkan saat ini bukan revisi UU TNI, tapi membentuk UU Perbantuan Militer dan revisi UU Peradilan Militer,” usulnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info