Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum atas nama Suparman dengan disertasi berjudul “Prinsip Keadilan pada Layanan Pesan Antar Makanan secara Dalam Jaringan (Daring) Berdasar Al-‘Uqud Al-Murakkabah”. Sidang promosi tersebut menyoroti persoalan keadilan dalam praktik layanan pesan antar makanan berbasis aplikasi yang selama ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Dalam pemaparannya di hadapan majelis penguji, Suparman menjelaskan disertasinya dilatarbelakangi oleh berbagai kelemahan mendasar dalam praktik layanan pesan antar makanan daring (online food delivery). Ia menyoroti adanya kekosongan hukum terkait kontrak kemitraan digital, khususnya dalam layanan pesan antar makanan. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu ketidakadilan antara pihak-pihak yang terlibat, terutama para pengemudi (driver).
“Yang paling utama adalah adanya kekosongan hukum tentang kontrak kemitraan digital, kemudian adanya ketidakadilan antara pihak-pihak yang terlibat, dan pada akhirnya ketidakadilan itu paling banyak dialami oleh driver,” jelasnya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum, Senin (5/1).
Baca Juga:
- FH UNEJ Raih Penghargaan Kemenko Perekonomian Bidang Hukum Agribisnis
- Prof Bayu Dwi Anggono: Idealnya Pembaruan Penataan Perundang-undangan Dikelola Kementerian Khusus
Suparman menyebutkan, ketidakadilan tersebut tercermin dari beban kerja driver yang panjang, sistem penilaian (rating) yang merugikan, adanya pesanan fiktif (order fiktif), hingga pembagian keuntungan dan risiko yang tidak seimbang.
“Driver mengalami kerja panjang, rating yang merugikan, order fiktif, dan juga ketidakadilan dalam pembagian untung dan rugi. Itu menjadi latar belakang utama disertasi kami,” kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNEJ tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Suparman merumuskan tiga pokok permasalahan dalam penelitiannya. Pertama, mengenai karakteristik Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam layanan pesan antar makanan daring. Kedua, apakah penerapan akad tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan. Ketiga, bagaimana konsep ke depan transaksi Al-‘Uqud Al-Murakkabah agar sejalan dengan prinsip keadilan.
















