Antisipasi Perubahan Kebijakan Arab Saudi, RUU Haji Perlu Atur Penetapan BPIH Sejak Awal
Terbaru

Antisipasi Perubahan Kebijakan Arab Saudi, RUU Haji Perlu Atur Penetapan BPIH Sejak Awal

Penetapan BPIH dan panja diusulkan setelah 30 hari operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VIII DPR, Kamis (22/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VIII DPR, Kamis (22/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Setiap tahun Indonesia memberangkatkan lebih dari 200 ribu jemaah haji. Tapi pelaksanaannya setiap tahun kerap menghadapi tantangan misalnya tahun ini otoritas Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk haji furoda, akibatnya ribuan jemaah haji Indonesia gagal berangkat.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengatur sejumlah hal salah satunya penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan sejak awal.

”Perlu digeser penetapan BPIH dan penetapan panja kami usul ketika operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai 30 hari setelahnya Komisi VIII sudah membentuk panja (panitia kerja) dan BPIH,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VIII DPR, Kamis (22/8/2025).

Baca juga:

Mustolih mengatakan Arab Saudi mulai menjalankan lini masa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 antara lain penandatanganan kontrak. Untuk merespons kontrak tersebut, pemerintah Indonesia perlu menjalankan proses sebagaimana diatur UU 8/2019. Termasuk, mengeluarkan biaya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yakni ada kesepakatan dalam panja di DPR kemudian disodorkan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) BPIH. Setelah semua proses itu selesai BPKH bisa mencairkan BPIH.

Persoalannya, penetapan BPIH itu membutuhkan waktu yang panjang. Padahal otoritas Arab Saudi tergolong cepat mengubah kebijakan haji dan membutuhkan respon pemerintah.  Sebagai upaya mengantisipasi perubahan kebijakan yang cepat oleh pemerintah Arab Saudi RUU Haji perlu mengatur beberapa hal seperti mempercepat penetapan BPIH sejak awal. Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan haji selesai Komisi VIII sudah membentuk panitia kerja (Panja) membahas BPIH.

Selain itu Mustolih mengusulkan RUU Haji ke depan harus fleksibel, adaptif, dan terintegrasi dengan regulasi Arab Saudi. Tanpa hal itu UU yang akan terbentuk tidak mampu merespon kebijakan Arab Saudi mengingat 95 persen penyelenggaraan ibadah haji berada di tanah suci. Sisanya 5 persen penyelenggaraan di dalam negeri bersifat administratif seperti pendaftaran, pelunasan biaya oleh jemaah, manasik dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info