Anwar Usman: Sidang Terbuka MKMK Menyalahi Aturan
Terbaru

Anwar Usman: Sidang Terbuka MKMK Menyalahi Aturan

Padahal Peraturan MK 1/2023 mengatur proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat akan konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023). Foto: RES
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat akan konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023). Foto: RES

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menerbitkan 4 putusan terkait 21 laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari 4 putusan itu salah satunya No.2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan sanksi antara lain mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Pemeriksaan yang dilakukan MKMK terhadap 21 laporan itu dilakukan secara terbuka. Padahal aturannya sebagaimana Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Berdasarkan hal itu hakim konstitusi Anwar Usman menyayangkan proses peradilan etik yang dilakukan MKMK dilakukan secara terbuka.

“Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dibentuknya MKMK yang dditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim MK baik secara individu atau institusional,” kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Sekalipun berdalih terobosan hukum dan mengembalikan citra MK di mata publik, tapi Anwar berpendapat proses pemeriksaan etik secara terbuka tetap melanggar norma yang berlaku. Kendati persidangan etik MKMK melanggar aturan sebagai Ketua MK kala itu Anwar tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah atau mengintervensi proses yang berlangsung.

Baca juga:

Hukumonline.com

Anwar mengatakan, selama berkarir sebagai hakim tahun 1985 di bawah Mahkamah Agung (MA) dan MK tak pernah sekalipun melakukan perbuatan tercela. Terbukti selama menjadi hakim di bawah naungan MA tak pernah berurusan dengan lembaga pengawas hakim seperti Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Begitu juga ketika menjadi hakim konstitusi sejak 20111, tak pernah berurusan dengan masalah etik. Dalam memeriksa permohonan pengujian syarat usia calon Presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) Anwar menyadari perkara ini kuat nuansa politik. Tapi sebagai hakim karir, Anwar tetap patuh terhadap asas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait