Apakah Bupati Garut Aceng Fikri dapat Dimakzulkan?
Kolom

Apakah Bupati Garut Aceng Fikri dapat Dimakzulkan?

Menceraikan istri sirri melalui sms, berarti Aceng Fikri tidak menjalankan UU No. 1 Tahun 1974 selurus-lurusnya.

Bacaan 2 Menit

MA dan MK tidak membuktikan unsur-unsur kesalahannya (mens rea). Unsur-unsur kesalahan (mens rea) adalah kewenangan Presiden dalam hal pemakzulan Kepala Daerah, atau kewenangan MPR dalam hal pemaksulan Presiden, untuk membuktikannya (Hamdan Zoelfa, 2011: 25-26).

Khusus terhadap kasus Aceng Fikri, MA memang sudah memutus untuk dapat dimakzulkan, dan putusan itu mengikat bagi DPRD Garut bahwa unsur pidana (actus reus) sudah terbukti. Akan tetapi unsur kesalahan (mens rea) belum terbukti. Untuk itu DPRD Kabupaten Garut harus bersidang paripurna guna mengusulkan pembuktian mens rea kepada Presiden.

Hambatan yang dihadapi DPRD Kabupaten Garut adalah persoalan politik untuk menghadirkan minimal ¾ jumlah anggota DPRD dan pengambilan keputusan yang disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir agar usulan mens rea itu diajukan kepada Presiden.

Selama korum ini belum tercapai, betapapun actus reus sudah terbukti, Aceng Fikri tidak dapat dimakzulkan. Seandainya tercapai korum dan DPRD Kabupaten Garut berhasil mengajukan pembuktian mens rea kepada Presiden, hingga saat ini belum ada hukum acara tentang mekanisme pembuktian mens rea tersebut.

Oleh karena itu untuk menggiring Aceng Fikri sampai kepada putusan pemakzulan, masih menempuh jalan yang panjang dan berliku-liku, serta membutuhkan persiapan mekanisme pembuktian di tingkat Presiden yang baru sekali ini dalam perkembangan sejarah Indonesia.

*Dosen Hukum Otonomi Daerah, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta

Tags:

Berita Terkait