Apindo: Bisnis Outsourcing Berkontribusi Memperluas Lapangan Kerja
Berita

Apindo: Bisnis Outsourcing Berkontribusi Memperluas Lapangan Kerja

Pemerintah diharapkan menerbitkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan bisnis outsourcing. Pengusaha wajib menghormati seluruh hak normatif pekerja.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Hal serupa juga terjadi pada perusahaan outsourcing di Sumatera Utara yang penggunanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pulp and paper. Perusahaan pengguna sudah membayar sejumlah dana untuk iuran program jaminan sosial BPJS kepada perusahaan outsourcing, namun perusahaan outsourcing itu menolak untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS. “Setelah diusut ternyata perusahaan outsourcing itu milik kepala daerah dan anggota DPRD,” katanya.

 

Untuk membenahi persoalan outsourcing, Timboel mengatakan salah satu cara yang bisa dilakukan yakni merevisi UU Ketenagakerjaan. Ketentuan yang mengatur mengenai outsourcing harus dibenahi dan diselaraskan dengan beberapa putusan MK tentang outsourcing. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah dan DPR belum berkeinginan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan. “Revisi UU Ketenagakerjaan tinggal menunggu keinginan pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait