Apindo Terbitkan Panduan Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja
Terbaru

Apindo Terbitkan Panduan Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja

Guna memudahkan perusahaan untuk menilai secara mandiri penerapan kesetaraan gender di lingkungan perusahaan masing-masing.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Plan Indonesia berharap akan semakin banyak perusahaan swasta maupun pemberi kerja lainnya yang menggunakan parameter Apindo ini. Agar pemberi kerja bisa menjamin terbentuknya lingkungan yang inklusif, aman, dan setara bagi kaum muda, khususnya para perempuan dan penyandang disabilitas,” ujar Dini.

Dalam menilai penerapan kesetaraan gender di lingkungan kerja, perusahaan dapat mengacu pada 8 paramater yaitu: (1) Kebijakan; (2) Rekrutmen; (3) Pelatihan; (4) Pengembangan karier; (5) Perlindungan reproduksi; (6) Perlindungan dari kemungkinan pelecehan seksual; (7) Kelembagaan yang menangani penerapan kesetaraan gender di tempat kerja; dan (8) Edukasi tentang Kesetaraan Gender.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan lembaganya mengapresiasi Apindo yang terus berupaya mendorong pemenuhan ruang aman bagi siapa saja yang ada di tempat kerja. Sosialisasi terhadap UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual penting dilakukan karena kesetaraan gender tak akan tercapai jika penghapusan kekerasan di tempat kerja tidak dilakukan.

Tiasri mencatat saat ini Apindo juga menyelesaikan SOP tentang kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. “Kami mengapresiasi Apindo karena telah bergerak maju dan memberikan fokus perhatian untuk melihat bagaimana posisi perempuan dalam dunia kerja,” ujarnya.

Menurut Tiasri, panduan yang diterbitkan Apindo ini juga terkait dengan praktik bisnis dan HAM. “Bagaimana dunia bisnis melihat HAM, khususnya dalam isu perempuan. Memperjuangkan kesetaraan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya di tempat kerja membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.”  

Tags:

Berita Terkait