Artha Meris Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini AS$522,5 Ribu
Berita

Artha Meris Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini AS$522,5 Ribu

Terdakwa akan mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Artha Meris Simbolon. Foto: RES.
Artha Meris Simbolon. Foto: RES.

Setelah mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi, kini giliran Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang duduk di kursi pesakitan. Artha didakwa memberikan suap AS$522,5 ribu agar Rudi merekomendasikan penurunan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dakwaan ini dibacakan penuntut umum KPK, Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9). Irene mengatakan, Artha bersama-sama Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon melakukan beberapa penyuapan dengan maksud agar Rudi selaku penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Irene menguraikan, peristiwa ini bermula sekitar November 2012. Marihad mengirimkan Surat No.001/KPI-MS/XI/2012 tanggal 12 November 2012 kepada Menteri ESDM dan surat No.002/KPI-MS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 perihal Usulan Penyesuaian Formula Gas untuk PT KPI. Surat tersebut ditindaklanjuti dua kali rapat di Ditjen Migas.

Dari hasil rapat pertama disimpulkan bahwa usulan perubahan harga gas PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Dalam rapat kedua yang dilaksanakan Februari 2013, dihasilkan kesimpulan SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga formula gas PT KPI.

Kemudian, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas ESDM, Naryanto Wagimin membuat surat tertanggal 27 Februari 2013 kepada Kepala SKK Migas yang berisi, antara lain menyampaikan agar hasil evaluasi dari SKK Migas segera disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai rekomendasi dalam penetapan harga gas PT KPI.

Atas surat tersebut, lanjut Irene, Deputi Komersial SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja membuat disposisi kepada Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi supaya membuat evaluasi harga PT KPI. Setelah dianalisa, SKK Migas menyimpulkan tidak diperlukan penurunan atau perubahan formula harga gas untuk penjualan gas kepada PT KPI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: