Artificial Intelligence Lolos Ujian Profesi, Begini Pandangan Organisasi Advokat
Utama

Artificial Intelligence Lolos Ujian Profesi, Begini Pandangan Organisasi Advokat

Bagai dua mata koin, eksistensi AI selain tantangan, juga dapat memberikan manfaat bagi kalangan advokat. Terlebih, perkembangan teknologi yang pesat menjadi sebuah situasi yang tak dapat terhindari.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono; Sekjen AAI Bobby Rahman Manalu; Ketua Komite Kerja Sama Internasional Peradi SAI Ira Andamara Eddymurthy. Foto: Istimewa
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono; Sekjen AAI Bobby Rahman Manalu; Ketua Komite Kerja Sama Internasional Peradi SAI Ira Andamara Eddymurthy. Foto: Istimewa

Hukumonline.com

Dunia hukum lagi-lagi digemparkan dengan beredarnya pemberitaan Artificial Intelligence (AI) model GPT-4, merupakan model pembelajaran mendalam multimodal baru dari Open AI dinyatakan lulus dari Uniform Bar Exam atau Ujian Profesi Advokat (UPA). Open AI mengklaim GPT-4 telah lulus UPA yang disimulasikan dengan memperoleh skor sekitar 10% teratas dari peserta tes lainnya.

Mengutip The Economic Times, model AI yang didukung Microsoft ini memperoleh skor 297 dalam UPA dalam percobaan yang dilakukan oleh 2 profesor hukum dan dua karyawan perusahaan teknologi hukum Casetext. UPA yang diambil GPT-4 menilai pengetahuan, penalaran, mencakup esai dan tes kinerja untuk mensimulasikan pekerjaan hukum, termasuk di dalamnya terdapat pertanyaan pilihan ganda.

Lantas, bagaimana organisasi advokat di Indonesia menyikapi fenomena ini?

“Banyak pertanyaan kepada kita mengenai hal ini (AI memasuki dunia lawyering, red). Kita masih pada posisi tidak semua sektor bisa dimasuki komputer (atau AI), tetapi ada sektor yang membutuhkan skill di lapangan,” ujar Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono ketika dihubungi Hukumonline, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:

Ia mengaku perkembangan AI yang begitu pesat tidak dapat terhindarkan. Seiring dengan teknologi yang kian canggih, bahkan kini sudah ada beberapa institusi di level dunia yang membuka jasa untuk memperoleh jawaban dari AI berdasarkan data yang dimiliki.   

Berkenaan AI model GPT-4 yang lolos dari ujian profesi advokat di luar negeri sana, menurutnya hal ini menjadi salah satu fenomena yang perlu diperhatikan lawyer Indonesia. Bila ujian yang diberikan memuat pertanyaan-pertanyaan standar kompetensi dan dijawab oleh AI yang telah diisi pengetahuan mumpuni dalam database besar menjadi tidak mengherankan lagi.

“Hanya saja saya tidak melihat ini menjadi kekhawatiran besar. Kalau itu satu pekerjaan lawyer yang sifatnya standar relatif hampir sama dan serupa (bisa dibantu oleh AI). Kalau kita melihatnya dibiarkan saja itu berkembang,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait