5 Asas-Asas Hukum Tata Negara
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Tata Negara

Apa saja asas-asas hukum tata negara? Ada 5 asas, yakni asas pancasila, negara hukum, kedaulatan rakyat, negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Van der Poot mendefinisikan hukum tata negara sebagai peraturan yang menentukan badan-badan yang dibutuhkan serta kewenangannya masing-masing, hubungan satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.

Pandangan Van der Poot ini cukup luas, sebab mencakup hak asasi manusia dan menjangkau aspek kegiatan negara serta warga negara.

Selanjutnya Kusumadi Pudjosewojo mengartikan hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat hukum yang atas dan bawah, beserta tingkatannya (hierarki), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum, beserta susunan, wewenang, juga tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.

Kemudian, Muh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia mengatakan bahwa hukum tata negara dapat dirumuskan sebagai serangkaian peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antaralat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga dan hak asasinya.

Kusnardi dan Ibrahim menerangkan bahwa warga negara merupakan unsur penting akan suatu negara. Oleh karenanya, hukum tata negara perlu melingkupi asas-asas negara hukum dan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungannya (Perlindungan HAM).

Sumber Hukum Tata negara

Sebelum masuk ke pembahasan asas-asas hukum tata negara, mari kenali sumber hukum dari hukum tata negara. Jimly Asshiddiqie dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara menerangkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi sumber hukum tata negara Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Sumber materiel dan formil

Sumber materielnya terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara. Sebagai falsafah, Pancasila merupakan sumber hukum dalam arti materiel yang tidak hanya menjiwai, namun juga harus dilaksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum.

Tags:

Berita Terkait