5 Asas-Asas Hukum Tata Negara
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Tata Negara

Apa saja asas-asas hukum tata negara? Ada 5 asas, yakni asas pancasila, negara hukum, kedaulatan rakyat, negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Contohnya, di masa awal kemerdekaan, seharusnya menteri bertanggung jawab kepada presiden. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Akan tetapi, dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pada 1945, konvensi ketatanegaraan mengubah ketentuan tersebut. Di masa itu, menteri bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Hal ini terjadi karena keluarnya Maklumat Wapres No. X pada 16 Oktober 1945 yang diikuti dengan Maklumat Pemerintah pada 14 November 1945.

  1. Traktat atau perjanjian

Sumber hukum tata negara selanjutnya adalah traktat atau perjanjian. Traktat menjadi sumber hukum, selama perjanjian menentukan segi hukum ketatanegaraan bagi negara yang terikat, sekalipun ia termasuk dalam, bidang hukum internasional.

Bentuk traktat tidak harus selalu tertulis atau berupa pernyataan khusus, sebab ada kemungkinan bahwa perjanjian diadakan dengan pertukaran nota atau surat semata.

Asas-asas Hukum Tata Negara

Diterangkan Bega Ragawino. asas-asas hukum tata negara dapat dilihat pada UUD 1945 yang merupakan hukum positif dan mengatur sejumlah asas dan pengertian dalam penyelenggaraan negara.

Terkait asas-asas hukum tata negara, Bega Ragawino menerangkan bahwa asas-asas hukum tata negara tersebut meliputi lima hal, yakni:

  1. Asas Pancasila

Asas-asas hukum tata negara yang pertama adalah Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila harus diterapkan dan dicerminkan dalam segala tindakan pemerintahan serta keputusan yang diambil. Dalam hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiel, yang mana setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila yang terkandung dalam Pancasila.

Tags:

Berita Terkait