5 Asas-Asas Hukum Tata Negara
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Tata Negara

Apa saja asas-asas hukum tata negara? Ada 5 asas, yakni asas pancasila, negara hukum, kedaulatan rakyat, negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Sehubungan dengan itu, hukum Indonesia haruslah berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan faktor pemersatu bangsa, bersifat kerakyatan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Segala peraturan hukum yang bertentangan dengan pancasila tidak boleh diberlakukan.

Dalam bentuk formilnya, nilai-nilai Pancasila tercantum dalam perumusan UUD 1945 sebagai hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia. Sebagai hukum hukum, UUD 1945 mengatur masalah kenegaraan dan merupakan landasan hukum bagi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain.

  1. Peraturan dasar dan norma dasar

Konstitusi adalah peraturan, norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam negara. Konstitusi bukan peraturan yang dibuat pemerintah, melainkan dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan. Tanpa konstitusi, pemerintahan yang dijalankan sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan.

Selain UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, ada pula konstitusi yang tidak tertulis yang hidup dalam kesadaran hukum dan praktik penyelenggaraan negara. Kemudian, ada juga norma-norma dasar yang mengikat sebagai bagian dari konstitusi.

  1. Peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma-norma hukum yang mengikat untuk umum, baik ketetapan legislator atau regulator atau lembaga pelaksana undang-undang yang mendapatkan kewenangan delegasi dari undang-undang untuk menetapkan peraturan tertentu menurut peraturan yang berlaku.

Bentuk peraturan perundang-undangan, meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan menteri, dan lain sebagainya.

  1. Konvensi Ketatanegaraan

Dalam hukum tata negara, dikenal pula konvensi ketatanegaraan yang kekuatannya sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan meski hakim di pengadilan tidak terikat olehnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait