Asas-asas Investasi
Terbaru

Asas-asas Investasi

Kebijakan serta asas investasi yang dibuat merupakan alat untuk menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan investasi serta asas tersebut diharapkan dapat menjadi stimulan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Asas-asas hukum diperlukan guna menetapkan wilayah penerapan aturan hukum pada penafsiran atau penemuan hukum, sebagai kaidah kritis terhadap aturan hukum, kaidah penilai dalam menetapkan legitimasi aturan hukum, kaidah yang mempersatukan aturan-aturan atau kaidah hukum serta menjaga dan memelihara konsistensi dan koherensi aturan-aturan hukum.

Dalam menggerakkan sektor perekonomian lewat pranata hukum penanaman modal diperlukan aturan hukum yang jelas. Kepastian hukum menjadi penting lantaran akan menciptakan iklim investasi yang baik.

Dalam asas investasi terdapat tujuan diselenggarakannya penanaman modal, yang tertuang dalam UU Penanaman Modal, Pasal 3 ayat (2), yaitu:

1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional

2. Menciptakan lapangan kerja

3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan

4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional

5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional

6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan

7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupuan luar negeri

8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kebijakan serta asas investasi yang dibuat merupakan alat untuk menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan investasi serta asas tersebut diharapkan dapat menjadi stimulan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait