Asas Perlindungan Konsumen dan Tujuan Perlindungannya
Terbaru

Asas Perlindungan Konsumen dan Tujuan Perlindungannya

Asas perlindungan konsumen diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut sejumlah ketentuannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi asas perlindungan konsumen. Sumber: pexels.com
Ilustrasi asas perlindungan konsumen. Sumber: pexels.com

Asas perlindungan konsumen dapat diartikan sebagai dasar perlindungan konsumen. Saat ini, asas perlindungan konsumen diatur dalam UU 8/1999 atau yang kerap pula disebut dengan UU Perlindungan Konsumen. Berikut uraian selengkapnya.

Makna Perlindungan Konsumen

Diterangkan Pasal 1 angka 1 UU 8/1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Kemudian, yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Baca juga:

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Ketentuan Pasal 2 UU 8/1999 menerangkan bahwa upaya perlindungan bagi konsumen dilakukan dengan beberapa asas perlindungan konsumen yang relevan. Kelima asas yang dimaksud, antara lain asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Terkait kelima asas ini, bagian Penjelasan Pasal 2 UU 8/1999 menerangkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiel ataupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Penerapan asas dari perlindungan konsumen dan regulasi yang diterapkan dilakukan demi tercapainya tujuan tertentu. Adapun tujuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Diterangkan Syahruddin Nawi (dalam Kuahaty dkk., 2021: 65), dalam hukum semua pihak memiliki kedudukan yang seimbang. Akan tetapi, dalam hukum perlindungan konsumen, terkadang konsumen memiliki kedudukan yang lebih lemah. Faktor utama yang menjadi kelemahan itu adalah rendahnya kesadaran akan hak konsumen.

Hak-hak konsumen sebagaimana termuat dalam Pasal 4 UU 8/1999, antara lain:

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban konsumen sebagaimana diterangkan Pasal 5 UU 8/1999, antara lain:

  • membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Asas Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Secara khusus, perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK. Ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 6/2022, diterangkan bahwa perlindungan konsumen adalah upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen dan/atau masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban Konsumen di sektor jasa keuangan.

Kemudian, asas perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan menerapkan lima prinsip. Pasal 2 POJK 6/2022 menerangkan bahwa prinsip yang dimaksud, adalah sebagai berikut.

  1. Edukasi yang memadai.
  2. Keterbukaan dan transparansi informasi.
  3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
  4. Perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen.
  5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait