Asas Resiprositas dalam Ekstradisi Buron Pembobol Bank BNI
Utama

Asas Resiprositas dalam Ekstradisi Buron Pembobol Bank BNI

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Publik masih mengingat proses ekstradisi yang dilakukan antara Indoensia dan Amerika Serikat dalam penangkapan buron pemilik 30.000 pil jenis Ekstasi Zarima tahun 1996. Menurut I Made dan Ni Komang, ekstradisi dalam kasus ini menunjukkan penggunaan asas resiprositas.

“Ekstradisi ini berjalan mulus tanpa hambatan dan tanpa protes dari pihak manapun, ini berarti masyarakat internasional mengakui bahwa cara seperti ini tidak bertentangan dengan asas hukum umum alias sah menurut hukum internasional,” tulis I Made dan Ni Komang.

Tidak hanya itu, dalam tulisannya I Made dan Ni Komang juga mengangkat sejumlah contoh lain seperti kasus Pembunuhan oleh Treezy warga negara Amerika yang tertangkap di Bali dan diekstradisi ke negaranya sebagai respon atas permintaan dari kepolisian dan FBI.

Selain itu ada pula kasus Han Donghoan (Korea), Robert Illey Smidl (Ceko) dan Alexandra Nevinechaia (Rusia) yang ketiganya diekstradisi ke negara asalnya. Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, ketiga WNA tersebut merupakan buron kasus penipuan di negaranya dapat dipulangkan ke negaranya masing-masing.

Menurut I Made dan Ni Komang, cara otoritas menjerat pelaku kejahatan yang menjadi buron di negaranya sebelum dilakukannya ekstradisi yaitu dengan mencabut passpor pelaku agar keberadaan pelaku di negara tertentu menjadi illegal sehingga dapat dideportasi.

Sejumlah contoh ini, menurut I Made dan Ni Komang, merupakan contoh penggunaan asas resiprositas yang relevan dalam upaya-upaya ekstradisi buronan pemerintah di luar negeri mengingat prosedurnya yang sangat mudah, tidak perlu banyak biaya dan waktu yang diperlukan sangat singkat. “Asas ini sudah dipraktikkan oleh Indonesia dengan Amerika Serikat dan dengan negara lainnya tanpa menuai protes ataupun polemik”.

Dalam ekstradisi Maria Pauline, Menkumham kembali menyebutkan penggunaan asas resiprositas selain upaya diplomasi tingkat tinggi antar pemerintah kedua negara untuk mengembalikan satu-satunya tersangka pembobol BNI yang belum tertangkap ini. Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait