ASEAN Charter Perlu Direvisi
Berita

ASEAN Charter Perlu Direvisi

Partisipasi masyarakat harus dibuka lebih lebar.

KAR
Bacaan 2 Menit
ASEAN Charter Perlu Direvisi
Hukumonline

Dalam ASEAN Summit ke-13 pada November 2007, sebuah konstitusi bagi organisasi Association of Sotheast Asian Nations, disepakati. Dalam Piagam ASEAN, dimuat kesepakatan untuk menjadikan wilayah Asia Tenggara sebagai sebuah kerja sama regional yang tersentral.

Selain itu, prinsip yang tercantum dalam Piagam ASEAN adalah integrasi kedaulatan teritorial, non-interference dan identitas nasional negara-negara anggota.

Prinsip non-interference adalah sebuah prinsip yang melarang tiap negara anggota untuk mencampuri urusan dalam negeri negara anggota lainnya. Dengan demikian, bagi negara anggota ASEAN, adalah tabu untuk memprotes atau mengkritik kebijakan dalam negeri negara tetangganya sesama anggota ASEAN.

Eva Kusuma Sundari, Presiden Parlemen ASEAN Untuk Hak Asasi Manusia, melihat prinsip tersebut telah menjadi tidak relevan. Ia mencontohkan, apa yang terjadi terhadap para pengungsi Rohingya di Myanmar tak bisa begitu saja diabaikan oleh negara sesama ASEAN lain. Begitu pula pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara ASEAN lain, membutuhkan perhatian dari negara-negara anggota.

“Kita jangan hanya terjebak dalam propaganda yang disebut dengan nilai-nilai ASEAN. Kita selama ini hanya terjebak dalam sesuatu yang tidak bersifat operasional,” jelasnya, Selasa (12/11).

Menurut Eva, tak ada salahnya untuk meriview dan mengevaluasi Piagam ASEAN. Ia melihat, Piagam ASEAN membutuhkan perbaikan sehingga negara-negara anggota bisa mencapai standar universal dalam mempromosikan, memenuhi, maupun melindungi hak asasi warganya.

“Kalau ASEAN Charter direvisi, maka negara-negara anggota bisa melangkah dalam jalur yang sama,” jelas perempuan yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait