ASN Selingkuh Dapat Dipecat
Terbaru

ASN Selingkuh Dapat Dipecat

Dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, kode etik merupakan serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilia etik yang dijadikan sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan bertindak.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
ASN Selingkuh Dapat Dipecat
Hukumonline

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan melaporkan suaminya ke polisi atas kasus perselingkuhan. Tidak hanya perselingkuhan, sang istri juga melaporkan terkait tindak penipuan yang dilakukan sang suami kepadanya yang mengaku belum pernah menikah sebelumnya.

ASN tersebut merupakan seorang Polwan yang melaporkan suaminya yang juga seorang ASN. Di dalam kode etik profesi ASN terdapat sebuah pasal yang memuat sejumlah peraturan kode etik profesi ASN yang tidak boleh dilanggar.

Sementara itu, sebuah nilai professional atau asas etis terdiri dari empat asas etis, yaitu:

1. Menghargai harkat dan martabat

2. Peduli dan bertanggungjawab

3. Integritas dalam hubungan

4. Tanggung jawab terhadap masyarakat

Dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, kode etik merupakan serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilia etik yang dijadikan sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan bertindak.

Baca Juga:

Kode etik hadir dengan tujuan dan fungsi untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku ASN yang profesional, serta meningkatkan citra dan kinerja ASN di lingkungan lembaga.

Pelanggaran yang terjadi pada kode etik ASN yang bertentangan dengan butir-butir kode etik ASN dapat dijatuhi penjatuhan hukuman. Pelanggaran sanksi terhadap kode etik ASN akan dikenakan sanksi moral hingga sanksi administrasi.

Dalam kasus ASN berselingkuh, setiap ASN wajib menaati Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 14 lebih lanjut menjelaskan mengenai perselingkuhan.

Pasal tersebut berbunyi, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sementara dalam Pasal 15 dijelaskan, jika Pegawai Negeri Sipil tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah dan tidak melaporkan perceraian atau perkawinan akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik tertuang dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. beleid ini digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar PP No.45 Tahun 1990.

Jenis sanksi berat yang diberikan kepada ASN yang terbukti berselingkuh, yaitu:

1.      Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2.      Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3.      Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN

Untuk melakukan pelaporan, korban dapat melakukannya pelaporan melalui website BKN dengan mengisi data berupa bukti kuat pelanggaran, kapan, bagaimana, dimana, dan siapa yang berselingkuh dengan bukti.

Tags:

Berita Terkait