Aspek Kelestarian Lingkungan, Titik Kritis dalam RUU Cipta Kerja
Utama

Aspek Kelestarian Lingkungan, Titik Kritis dalam RUU Cipta Kerja

Prinsip dasar kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko adalah ‘trust but verify’. Penilaian tingkat risiko tetap memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Dengan modal perizinan berbasis risiko ini, kalangan pelaku usaha diuntungkan dan kelemahan sumber daya manusia pengawasan di instansi pemerintah dapat diminimalisasi. Dijelaskan Tari –begitu Indah Lestari biasa disapa— prinsip dasar perizinan berbasis risiko adalah trust but verify. Prinsip trust mengandung makna Pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha. Verify bermakna kemudahan pemberian perizinan berusaha diikuti dengan pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah.

Menjawab kekhawatiran sejumlah pihak mengenai aspek perlindungan lingkungan hidup dalam perizinan berusaha, Tari meyakinkan bahwa analisis risiko usaha tetap memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) No. 38 Tahun 2019 tentang  Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Namun demikian, anggota DPR, M. Ali Taher, masih melihat ancaman lain RUU Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup. Misalnya, kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan yang ditetapkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 18 UU Kehutanan menyebutkan pemerintah menetapkan dan memperhatankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai atau pulau, guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. Luasnya minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai atau pulau dengan sebaran secara proporsional.

Ali menginformasikan bahwa batasan ini akan dihapuskan RUU Cipta Kerja. Politisi Partai Amanat Nasional itu menyatakan tidak setuju jika batasan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan itu dihapuskan. “Boleh izin dipermudah, tetapi ekosistem lingkungan hidup tetap harus diperhatikan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait