Mempertanyakan Sense of Crisis Pemerintah Melanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Berita

Mempertanyakan Sense of Crisis Pemerintah Melanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Sangat tidak logis untuk terus mendiskusikan omnibus law RUU Cipta Kerja karena ke depan akan muncul norma baru pasca Covid-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Webinar Omnibus Law dalam Perspektif Good Legislation Making dan Implikasi RUU CIpta Kerja terhadap Pembangunan Kelautan Berkelanjutan. Foto: RES
Webinar Omnibus Law dalam Perspektif Good Legislation Making dan Implikasi RUU CIpta Kerja terhadap Pembangunan Kelautan Berkelanjutan. Foto: RES

Pemerintah dan DPR diminta menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja. Dalam kondisi seperti saat ini, Pemerintah dan DPR diminta lebih fokus untuk menangani masalah penanganan Covid-19. Sense of Crisis Pemerintah dan DPR dipertanyakan bila pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan.

Hal itu disampaikan Dosen FEB Universitas Gajah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, dalam Seminar Online Indonesia Ocean Justice Initiative dan Hukumonline “Omnibus Law dalam Perspektif Good Legislation Making, dan Implikasi RUU Cipta Kerja terhadap Pembangunan Kelautan Berkelanjutan”, Rabu (19/8), di Jakarta.

“Riset saya terakhir terhadap RUU Omnibus Law 8 Maret 2020. Kenapa saya berhenti? Bagi saya sangat lucu bila bangsa ini tidak menghentikan omnibus law karena ada Covid-19. Simple saja, satu hal bahwa kita belum tentu survive dengan Covid-19. Jadi kita tidak punya sense of crisis oleh karena itu saya berhenti meneliti omnibus law,” katanya.

Rimawan mengatakan sangat tidak logis untuk terus mendiskusikan omnibus law RUU Cipta Kerja karena ke depan akan muncul norma baru pasca Covid-19. “Perlu diingat, setiap RUU itu bicara jangka menengah sementara dalam satu atau dua tahun lagi akan terjadi perubahan yang ada di depan kita,” ujarnya.     

Menurutnya, dampak yang akan ditimbulkan Covid-19 terhadap perekonomian dunia akan dahsyat sekali. Sedangkan saat ini semua belum tahu norma baru seperti apa setelah Covid-19 dan kapan situasi seperti sekarang akan berakhir. (Baca Juga: Menyoal Good Legislation Making dalam Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja)

“Dan kapan Covid-19 selesai tidak ada yang tahu. Ada yang mengatakan Covid-19 akan ada hingga dua atau tiga tahun mendatang. Pertanyaannya, bagaimana kita bertahan dalam situasi ini,” kata Rimawan.

Sementara, pakar hukum lingkungan Prof. Tommy Hendra Purwaka mengatakan dirinya tidak menemukan analisis ataupun evaluasi mengenai sumber daya yang tercantum dalam naskah RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal itu hanya berfokus pada penyertaan perizinan dengan berbasis risiko. (Baca Juga: Lantaran Covid-19, Jimly Sarankan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait