Aspek Perpajakan yang Harus Dipahami Kurator dalam Boedel Pailit
Utama

Aspek Perpajakan yang Harus Dipahami Kurator dalam Boedel Pailit

Terkait PPN dalam kepailitan, tidak semua aset yang dijual kurator dikenai PPN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara Pendidikan Lanjutan AKPI: Bimbingan Teknis Perpajakan Dalam Kepailitan, Jumat (23/6). Foto: FNH
Acara Pendidikan Lanjutan AKPI: Bimbingan Teknis Perpajakan Dalam Kepailitan, Jumat (23/6). Foto: FNH

Pailit merupakan suatu bentuk ketidakmampuan debitur untuk membayar utang yang dinyatakan oleh pengadilan. Saat debitur pailit maka pengurusan seluruh aset perusahaan akan diambil alih oleh kurator.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan bagi kurator dalam mengurus boedel pailit, salah satunya adalah menyoal pajak atas penjualan harta pailit.

“Kalau pajak sebelum terjadi pailit, itu sudah jelas. Bagaimana kalau pajak atas barang pailit jadi kendala dalam kasus pailit? Apakah masih harus dibayar?” kata Imran dalam sambutan Pendidikan Lanjutan AKPI, Jakarta, Jumat (23/6).

Dewan Standar Profesi AKPI William E. Daniel mengatakan bahwa terdapat berbagai potensi perpajakan yang timbul setelah tanggal pailit dan Kurator memulai pemberesan Boedel Pailit, dan terkait dengan pajak-pajak ini, tentunya Kurator menjadi penanggung pajak jika Kurator lalai atau tidak cermat dalam melakukan pekerjaannya.

Baca Juga:

Jika debitur dinyatakan insolven dan Kurator memulai proses pemberesan boedel pailit, ini artinya debitur mengakhiri usahanya. Dengan demikian apakah kewajiban-kewajiban  perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, SPT Masa, kewajiban Pemungutan PPN, kewajiban pemotongan PPh juga menjadi berakhir?

“Selama masih memiliki NPWP dan PKP, tentunya kewajiban-kewajiban tersebut dari pandangan UU dan Peraturan Perpajakan masih berlaku. Kurator memiliki kewajiban pembuatan laporan-laporan, walaupun laporan nya Nihil,” jelas William pada acara yang sama.

Maka dari itu, dianjurkan untuk membuat laporan ke kantor pajak terkait dengan Debitur sudah insolven dan dimulainya proses penjualan boedel pailit, dan membuat Laporan Keuangan Likuidasi yang kemudian menjadi dasar dalam permohonan pencabutan NPWP dan PKP. Dan ingat, kurator tetap melakukan kewajiban pemotongan PPh atas pembayaran gaji dan pembayaran lain kepada pihak ketiga, termasuk pemungutan PPN jika Debitur adalah PKP.

Lalu bagaimana jika kurator memilih untuk melakukan going concern? Apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi kurator? Jika Kurator memutuskan untuk melanjutkan kegiatan usaha (going concern) debitur pailit, lanjut William, maka Kurator bertanggung jawab secara penuh atas seluruh kewajiban-kewajiban perpajakan yang terjadi dan tentunya menjadi penanggung pajak.

Adapun beberapa kewajiban Pajak ini harus dijalankan adalah penyampaian SPT Tahunan; penyampaian SPT Masa; pemungutan dan Penyetoran PPN (bagi PKP); serta pemotongan dan Penyetoran PPh.

“Sebenarnya maksud dari kurator sebagai penanggung pajak itu ada di kasus going concern. Kalau memang kurator memilih going concern, artinya pabrik tetap dijalankan, maka kurator sudah mengambil posisi sebagai wakil pajak dan penanggung pajak. Kewajiban lapor tetap dilakukan,” tegas William.

Sementara, terkait PPN dalam kepailitan, William mengingatkan bahwa tidak semua aset yang dijual kurator dikenai PPN. Maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait Pasal 4, pasal 16 C, dan Pasal 16 D UU PPN, yakni: penyerahan atau penjualan aktiva harus berupa Barang Kena Pajak (BKP); debitur pailit harus merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP); penjualan aktiva tidak kena PPN jika pada saat pembelian tidak membayar PPN  karena pembelian dari Non PKP atau pembelian terjadi sebelum UU PPN.

Kemudian jika harta pailit yang dijual memiliki pajak masukan, maka akan kena PPN kecuali pajak masukannya tidak dikreditkan; penjualan harta pailit yang tidak memiliki kegiatan langsung dengan kegiatan usaha debitur juga tidak dikenai PPN; serta penjualan harta pailit oleh yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yudha Wijaya menyampaikan kepailitan tidak dapat diartikan bahwa WP telah terbebas dari kewajiban pembayaran pajak yang telah ada sebelum WP dinyatakan pailit.

“WP Pailit masih terdaftar dan tetap dilakukan tindakan penagihan sampai WP melunasi seluruh utang pajak,” ucap Yudha pada acara yang sama.

Namun berdasarkan PMK Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak badan di antaranya adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit (sudah selesai proses pailit) dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan; dan hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info