Aspermigas: RUU Migas Belum Mencerminkan Semangat Pasal 33 Konstitusi
Utama

Aspermigas: RUU Migas Belum Mencerminkan Semangat Pasal 33 Konstitusi

UU Migas dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Aspermigas, Mustiko Saleh saat RDPU dengan Baleg DPR RI terkait revisi UU Migas, Rabu (23/08/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Umum Aspermigas, Mustiko Saleh saat RDPU dengan Baleg DPR RI terkait revisi UU Migas, Rabu (23/08/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Proses revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih bergulir di DPR. Dalam rangka menjaring masukan, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang sejumlah pihak salah satunya Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Apermigas). Masukan tersebut dalam rangka mematangkan upaya merevisi UU 22/2001 yang telah berusia dua dekade.

Ketua Umum Aspermigas, Mustiko Saleh, mengingatkan dalam mengelola sumber daya alam harus memegang teguh konstitusi antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Bentuk implementasi dari frasa ‘dikuasai oleh negara’ dalam sektor migas menurut Mustiko tidak bisa dialihkan kepada entitas lain. Tapi dalam RUU Migas mengatur ada Badan Usaha Khusus (BUK). Untuk melaksanakan frasa ‘dikuasai negara tersebut’ sehingga bisa mendapat kemakmuran untuk rakyat diperlukan tenaga profesional, maka dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengelola sumber daya alam.

Aspermigas telah menyerahkan usulan dan draf RUU Migas kepada DPR. Mustiko berharap revisi UU 22/2001 bisa menghasilkan ketentuan yang terbaik karena jika tidak pasti akan kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi tak sedikit ketentuan UU 22/2001 yang dianulir putusan MK, seperti membubarkan Badan Pelaksaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Baca juga:

Usaha Migas yang diatur dalam UU 22/2001 sifatnya unbundling atau terpisah-pisah dari eksploitasi sampai niaga. Akibatnya menimbulkan ongkos yang besar, perizinan birokratis, dan berpotensi menimbulkan celah korupsi. Ketimbang memberikan BUK, Mustiko mengusulkan kuasa usaha pertambangan lebih baik dipegang BUMN. Dia juga berharap Aspermigas bisa dilibatkan DPR untuk membahas revisi UU Migas secara detil pasal per pasal.

“UU Migas sampai sekarang sudah banyak yang dipreteli MK, tapi belum juga direvisi. Sehingga kepastian hukum dalam UU Migas ini belum ada,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI terkait revisi UU Migas, Rabu (23/08/2023).

Tags:

Berita Terkait