Aturan Baru Kemenkumham, Paralegal Kini Jangkau Ranah Litigasi
Berita

Aturan Baru Kemenkumham, Paralegal Kini Jangkau Ranah Litigasi

Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi paralegal dengan latar belakang hukum, paralegal non-hukum juga diperbolehkan menangani kasus litigasi.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Direktur LBH Mawar Saron, John Izaac Minotty Pattiwael, mengakui bahwa persebaran LBH dan advokat sangat tidak seimbang, semuanya menumpuk di ibu kota provinsi. “Saat saya bertugas di Jailolo, Maluku Utara, hanya ada 1 LBH di seluruh satu kabupaten,” kata John yang saat ini meniti karier sebagai advokat.

 

(Baca Juga: Meski Serapannya Tinggi, Anggaran Bantuan Hukum Turun Drastis)

 

Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan dan Pelayanan Hukum BPHN, C. Kristomo, menyadari bahwa salah satu tantangan bagi paralegal adalah soal standar. Untuk itulah pada Pasal 4 Permenkumhan No. 1 Tahun 2018 diatur persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat direkrut menjadi paralegal.

 

Adapun persyaratan tersebut seperti harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

 

Kristomo juga menjelaskan bahwa latar belakang dikeluarkannya Permenkumham ini adalah mengingat sebaran LBH) yang sangat tidak merata, peran pengacara juga tidak merata, sehingga pada akhirnya paralegal menjadi tumpuan dan garda terdepan agar masyarakat dapat langsung merasakan akses keadilan.

 

“Ketika tidak ada pengacara, tidak ada LBH, di situ hanya ada paralegal maka paralegal di sini bisa melakukan pendampingan, tetapi tetap harus di bawah supervisi advokat,” kata Kristomo kepada hukumonline, Jumat (23/2).

 

(Baca juga: Di Balik Sentilan Wapres tentang Dana Bantuan Hukum)

 

Ketua Umum DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan turut menanggapi. Menurut Luhut, sekalipun paralegal diberi kewenangan untuk litigasi, pada akhirnya saat persidangan harus dilakukan oleh advokat. Sebagaimana pernyataan Al-Ghifari, Luhut juga menjelaskan bahwa litigasi bukan berarti harus ke pengadilan, tapi litigasi bisa dalam bentuk pendampingan advokat.

 

“Seperti untuk menunjukkan di mana panitera, di mana ruang sidang, melaporkan polisi atau penyidik yang melanggar kewajibannya ke Propam, itu tidak harus dilakukan oleh pihak yang berkualifikasi sebagai advokat, melainkan dapat dilakukan oleh paralegal,” ujarnya kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait