Tiga larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Permendagri diundangkan pada 21 April 2022 tersebut melarang hal berikut:
Larangan ini merujuk pada Permendagri No.73 Tahun 2022, larangan nama pada dokumen kependudukan tercatat dalam Pasal 5 ayat (3), yaitu:
1. Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama Muhammad menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
2. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (‘).
3.Masyarakat tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Selain larangan, Permendagri turut mengatur tata cara pencatatan nama, Tata cara pencatatan nama diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri No.73 Tahun 2022, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
2.Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.