3.Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Lalu, pada Pasal 4 ayat (2), mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Permendagri yang mengatur pembuatan dokumen kependudukan juga membahas mengenai pembetulan nama. Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 4 ayat 4.
















