Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan
Terbaru

Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan

Aturan baru mengenai pembuatan e-KTP baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai pencatatan nama. Tidak hanya e-KTP, Kemendagri juga memberlakukan peraturan tersebut terhadap semua jenis pembuatan dokumen kependudukan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

3.Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Lalu, pada Pasal 4 ayat (2), mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Permendagri yang mengatur pembuatan dokumen kependudukan juga membahas mengenai pembetulan nama. Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 4 ayat 4.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info