Aturan ESDM Terbaru, Badan Usaha BBM Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar
Berita

Aturan ESDM Terbaru, Badan Usaha BBM Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar

Kementerian ESDM memandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel, verifikasi, pengawasan, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No.26 Tahun 2016.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Pada 23 Agustus 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

 

Permen ESDM tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Permen ESDM tersebut sekaligus merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2016.

 

“Kementerian ESDM memandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel, verifikasi, pengawasan, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No.26 Tahun 2016,” tulis situs Setkab, Rabu (29/8).

 

Dalam Permen ESDM ini disebutkan, Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.

 

“Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud, meliputi: a. Badan Usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis Minyak Solar, dan b. Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Permen ini.

 

Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ini, dilaksanakan untuk pencampuran: a. Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu; dan b. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, dan diselenggarakan dengan periode setiap 12 (dua belas) bulan, dimulai bulan Januari dan proses persiapan pengadaannya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode pengadaan.

 

Ditegaskan dalam Permen ESDM ini, Dirjen Migas menyampaikan Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit yang disebut Badan Pengelola Dana kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.

Tags:

Berita Terkait