Sejalan dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi Peraturan Bursa Nomor I-A, termasuk penyesuaian ketentuan free float. Perubahan ini berdampak luas, baik terhadap strategi emiten maupun peran konsultan hukum dalam proses penawaran umum.
Anggota Dewan Standar Seminar Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Putu Suryastuti, menyoroti implikasi perubahan regulasi terhadap profesi konsultan hukum. Revisi Peraturan I-A yang berlaku sejak 31 Maret 2026 tidak hanya meningkatkan ketentuan free float, tetapi memperkuat tata kelola serta memperketat kriteria emiten dengan kepatuhan berkelanjutan.
“Peran konsultan hukum menjadi semakin krusial dalam memastikan kelayakan perusahaan untuk melantai di bursa,” ujarnya dalam Seminar Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kamis (23/4/2026) kemarin.
Baca juga:
- Pakar: Adopsi AI di Firma Hukum Harus Dimulai dari Skala Kecil dan Bertahap
- Merambahnya AI ke Industri Jasa Hukum Jadi Isu Sorotan Advokat Asia Tenggara
Dia menjelaskan, pendekatan yang sebelumnya berbasis checklist kini bergeser ke analisis berbasis risiko, mencakup perlindungan investor dan keberlanjutan usaha emiten. Pada tahap pra-IPO, konsultan hukum dituntut melakukan analisis lebih mendalam atas struktur kepemilikan dan pengendalian.
Termasuk optimalisasi skema seperti employee stock allocation untuk mendukung free float. Proses legal due diligence pun menjadi lebih kompleks. Meliputi verifikasi klasifikasi pemegang saham, potensi reklasifikasi free float, serta konsistensi pengendalian usaha.
“Pada tahap pasca-IPO, peran konsultan hukum tetap berlanjut dalam berbagai aksi korporasi, seperti rights issue, private placement, hingga divestasi pengendali. Konsultan hukum juga dituntut memastikan setiap aksi korporasi tidak mengganggu pemenuhan ketentuan free float dan kepatuhan terhadap regulasi bursa,” ujarnya.
















