Aturan Free Float Baru Perkuat Tata Kelola, Konsultan Hukum Hadapi Peran Lebih Besar
Terbaru

Aturan Free Float Baru Perkuat Tata Kelola, Konsultan Hukum Hadapi Peran Lebih Besar

Pengetatan Peraturan BEI 1-A dorong strategi emiten dan peran konsultan hukum semakin krusial.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Suasana  Seminar Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) dengan sejumlah narasumber, Kamis (23/4/2026) . Foto: WIL
Suasana Seminar Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) dengan sejumlah narasumber, Kamis (23/4/2026) . Foto: WIL

Sejalan dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi Peraturan Bursa Nomor I-A, termasuk penyesuaian ketentuan free float. Perubahan ini berdampak luas, baik terhadap strategi emiten maupun peran konsultan hukum dalam proses penawaran umum.

Anggota Dewan Standar Seminar Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Putu Suryastuti, menyoroti implikasi perubahan regulasi terhadap profesi konsultan hukum. Revisi Peraturan I-A yang berlaku sejak 31 Maret 2026 tidak hanya meningkatkan ketentuan free float, tetapi memperkuat tata kelola serta memperketat kriteria emiten dengan kepatuhan berkelanjutan.

“Peran konsultan hukum menjadi semakin krusial dalam memastikan kelayakan perusahaan untuk melantai di bursa,” ujarnya dalam Seminar Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kamis (23/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Dia menjelaskan, pendekatan yang sebelumnya berbasis checklist kini bergeser ke analisis berbasis risiko, mencakup perlindungan investor dan keberlanjutan usaha emiten. Pada tahap pra-IPO, konsultan hukum dituntut melakukan analisis lebih mendalam atas struktur kepemilikan dan pengendalian.

Termasuk optimalisasi skema seperti employee stock allocation untuk mendukung free float. Proses legal due diligence pun menjadi lebih kompleks. Meliputi verifikasi klasifikasi pemegang saham, potensi reklasifikasi free float, serta konsistensi pengendalian usaha.

“Pada tahap pasca-IPO, peran konsultan hukum tetap berlanjut dalam berbagai aksi korporasi, seperti rights issue, private placement, hingga divestasi pengendali. Konsultan hukum juga dituntut memastikan setiap aksi korporasi tidak mengganggu pemenuhan ketentuan free float dan kepatuhan terhadap regulasi bursa,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info