Perubahan Peraturan BEI 1-A Dorong Penguatan Pasar Modal dan Transparansi Investor
Utama

Perubahan Peraturan BEI 1-A Dorong Penguatan Pasar Modal dan Transparansi Investor

Perubahan Peraturan 1-A dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan menjaga daya saing BEI di tengah kompetisi global.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo dalam sebuah seminar, Kamis (23/4/2026). Foto: WIL
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo dalam sebuah seminar, Kamis (23/4/2026). Foto: WIL

Di tengah dinamika global yang kian tidak menentu, pasar modal dituntut lebih tangguh dan kredibel. Kepercayaan investor kini tidak hanya bergantung pada kinerja, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas sistem. Karena itu, pembaruan kerangka regulasi pasar modal menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatnya tuntutan transparansi kepercayaan dan menjaga relevansi pasar.

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo menilai perubahan regulasi pasar modal melalui Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor 1-A sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dan daya saing pasar modal nasional. Pembaruan tersebut semakin relevan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

“Pembahasan ini sangat relevan karena mencerminkan kebutuhan kita bersama untuk memahami pembaruan regulasi pasar modal sekaligus menyiapkan langkah ke depan,” ujar Kukuh dalam Seminar HKHSK, Kamis (23/4/2026).

Ia menyoroti dinamika global, termasuk konflik geopolitik yang memicu ketidakpastian tinggi dan berpotensi berdampak destruktif terhadap pasar apabila tidak dikelola secara hati-hati. Kukuh menekankan pentingnya tata kelola pasar yang kuat dan kolaboratif. 

Baca juga:

Penguatan tata kelola tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi juga pelaku usaha dan profesi penunjang pasar modal, sehingga seluruh pihak dituntut untuk lebih adaptif dan visioner dalam merespons perubahan. HKHSK turut aktif memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan 1-A sebagai arah baru pasar modal Indonesia.

“DNA kami memang di pasar modal. Kami ingin memastikan perusahaan yang masuk ke pasar memiliki kesiapan yang memadai,” kata Kukuh. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info