Aturan Hukum Pelibatan Militer di Ranah Sipil
Terbaru

Aturan Hukum Pelibatan Militer di Ranah Sipil

Terdapat sejumlah pelibatan TNI di ranah sipil di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan akan memperlemah profesionalisme TNI. Profesionalisme TNI dapat terwujud menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang jauh dari kompetensinya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat ke DPR berisi seruan untuk merevisi aturan hukum UU No. 34 Tahun 2004tentang TNI. Pemerintah menargetkan revisi UU ini bisa selesai sebelum masa reses DPR atau sebelum libur lebaran. 

Revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun. Terkait TNI di institusi sipil, langkah ini disinyalir dapat melegalkan dwifungsi TNI. Sebelumnya, UU 34/2004 memang mengizinkan pelibatan TNI di ranah sipil dimungkinkan

Tapi itu pun melalui kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). UU TNI mengatur OMSP terbatas untuk 14 jenis operasi. Antara lain membantu tugas pemerintah daerah, membantu penanggulangan bencana alam dan pemberian bantuan kemanusiaan, serta membantu pencarian dan penyelamatan.

Baca juga:

Namun, pelibatan TNI dalam program-program sipil di era Prabowo tidak masuk dalam 14 jenis operasi yang disebutkan di UU tersebut. Selain itu, Pasal 7 Ayat (3) UU TNI juga menegaskan OMSP hanya bisa dilakukan sepanjang ada keputusan politik negara.

Keputusan politik negara dapat terjadi jika ada konsultasi dan rapat kerja antara pemerintah dengan DPR. OMSP juga harus berdasarkan kedaruratan ketika sipil tidak bisa bekerja optimal. Sejak memerintah sebagai presiden, Prabowo menempatkan banyak sentuhan militeristik dalam tatanan sipil. Di mulai dari penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info