Seperti Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretariat Kabinet, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menduduki posisi Direktur Utama Perum Bulog. Kemudian ada Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama Mind Id. Serta baru-baru ini 200 perwira TNI diberikan kursus singkat tentang manajemen, bisnis, keuangan, dan investasi untuk perwira militer yang akan menjabat manajemen BUMN.
Dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, prajurit aktif juga menempati posisi penting. Ketua Satgas dijabat Menteri Pertahanan, sementara Wakil Ketua I dipegang Jaksa Agung, Wakil Ketua II oleh Panglima TNI, dan Wakil Ketua III oleh Kapolri.
TNI juga memegang peranan besar di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 190 dapur yang beroperasi di hari pertama MBG, 100 di antaranya dioperasikan oleh TNI. TNI Angkatan Udara (AU) bahkan membangun dapur untuk MBG di tujuh pangkalan udara.
Kemudian, Food Estate, Dewan Pertahanan Nasional, Pengelolaan dan Penertiban Kawasan Hutan, RUU TNI. Selanjutnya pembentukan 100 batalyon teritorial pembangunan, dan wacana menambah 22 komando daerah militer juga tak luput dari cengkraman militerisasi.
Penempatan TNI di luar fungsinya akan berdampak pada rancunya kewenangan maupun yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana. Termasuk pelanggaran HAM, apakah diadili di peradilan umum atau di peradilan militer.
DPR berencana membahas revisi UU TNI dalam waktu dekat. Kalangan masyarakat sipil khawatir revisi itu bakal mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa orde baru. Di mana militer masuk ke berbagai bidang baik di pemerintahan dan ruang sipil lainnya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menegaskan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak tegas revisi UU TNI yang ingin mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
“Menghidupkan kembali dwifungsi bukan hanya berbahaya bagi TNI itu sendiri tapi bagi demokrasi dan kepastian hukum,” tegasnya.
Dengan mengembalikan dwifungsi TNI berarti mengkhianati tuntutan reformasi tahun 1998. Membuka luka, dan trauma rakyat terhadap praktik militerisme otoritarian rezim orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
















