Aturan Beneficial Ownership Bersinggungan dengan Data Pribadi
Pelatihan Hukumonline:

Aturan Beneficial Ownership Bersinggungan dengan Data Pribadi

Korporasi memperoleh keuntungan jika melaporkan siapa pemilik manfaat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan ketentuan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Model Convention (MC) pasal 3 paragraph 2 yang tidak didefinisikan dalam tax treaty harus merujuk kepada hukum domestik, kecuali apabila "context" atau definisi tersebut mengatur secara khusus.

Untuk mengisi kekosongan definisi BO berdasarkan tax treaty, ada dua pandangan utama yang telah diakui para ahli perpajakan internasional. Pertama definisi BO harus ditafsirkan sebagai konsep hukum pajak internasional yang tidak boleh berbeda dari satu negara ke negara lain. Kedua, defnisi BO pada suatu negara berasal dari perundang-undangan domestik berdasarkan hukum pajak atau hukum domestik lain.

Hukumonline.com

Foto: Yunus Husein, Ketua Tim Perumus Perpres No. 13 Tahun 2018. Foto: RES

Ichwan juga menjelaskan interpretasi BO didasarkan pada hukum pajak di Indonesia. Pertama UU Pajak Penghasilan yang berlaku pada 1 Januari 2019. "Pasal 26 ayat 1a menyebutkan BO sebagai orang (individu atau perusahaan) yang berhak menikmati manfaat dari penghasilan tersebut secara langsung," ujarnya menjelaskan isi aturan tersebut.

Kemudian negara domisili pemilik manfaat ditentukan ditentukan berdasarkan tempat tinggal yang sebenarnya dari individu atau tempat pendirian perusahaan. Selanjutnya Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2005 juga mengonfirmasi ketentuan tarif pemotongan pajak sebesar 0 persen atas pembayaram bunga dari Indonesia ke residen pajak Belanda tidak berlaku sampai kedua negara menyepakati "Mode of Application".

Ditjen Pajak juga sudah menerbitkan surat edaran yang antara lain berisi pemilik manfaat berhak atas penghasilan seperti deviden, bunga maupun royalti baik wajib pajak individu atau perusahaan yang memiliki hak penuh untuk memiliki manfaat dari penghasilan tersebut. "Special purpose vehicle dalam bentuk conduit company, paperbox company, pass-through company dan sejenisnya tidak akan memenuhi syarat sebagai BO," pungkasnya.

BO yang menerima pembayaran dividen, bunga, royalti, dari Indonesia dikenai pajak penghasilan sebesar 20 persen yang dipotong berdasarkan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan.

Tags:

Berita Terkait