Aturan Pidana Penjara dan Rehabilitasi Bagi Pemakai Narkoba
Terbaru

Aturan Pidana Penjara dan Rehabilitasi Bagi Pemakai Narkoba

Ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap perbuatan penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi beberapa hal.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

UU Psikotropika dan UU Narkotika memberi kewenangan kepada hakim untuk memutus perkara penyalahgunaan narkotika di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi pecandu atau penderita sindrom ketergantungan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial. Selain itu, hakim berhak memutus perkara penyalahgunaan narkoba yang merupakan pecandu atau penderita sindrom ketergantungan dengan hukuman penjara ditambah dengan denda.

Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Adapun faktor yang mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi adalah surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater dan keberadaan ahli.

Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi sebagaimana diubah dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, menyatakan narapidana dan tahanan narkoba termasuk ke dalam pemakai dan korban yang secara aspek kesehatan merupakan orang sakit, dan memenjarakan narapidana narkoba bukan langkah tepat karena mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan.

Tags:

Berita Terkait