Aturan SNI Terbaru: Prosedur Longgar, Sanksi Ketat
Utama

Aturan SNI Terbaru: Prosedur Longgar, Sanksi Ketat

Prosedur pengurusan SNI dipangkas. Namun, ada penambahan sanksi dalam hal pengawasan.

KAR
Bacaan 2 Menit

Meskipun dalam pendaftaran NPB tak diperlukan lagi surat pernyataan kesediaan mencantumkan tanda SNI dan NPB dalam barang atau kemasan produk, namun Permendag 2015 tetap mewajibkan pencantuman NPB itu. Pasal 19 Permendag telah diubah sehingga ketentuannya mengatur bahwa setiap barang atau kemasan yang akan diperdagangkan wajib mencantumkan NPB.

Bahkan, kini sanksi atas kelalaian tidak mencantumkan NPB menjadi lebih berat. Sebelumnya, jika tidak ada NPB dalam produk atau kemasan, pengusaha hanya menerima teguran tertulis. Saat ini, sanksi yang dikenakan langsung berupa larangan menjual produk tersebut. Jika sanksi tersebut dalam satu bulan tidak memberikan efek jera, NPB pengusaha langsung dibekukan.

Dalam hal pengawasan SNI, Permendag 2015 menambahkan satu pasal baru. Pasal 6A mengatur bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkannya. Disebutkan, paling tidak ada dua hal yang menjadi identitas minimal pemasok barang. Hal itu adalah nama dan alamat lengkap baik bagi tiap produsen, importir, distributor, subdistributor, maupun pemasok lainnya.

Ketentuan mengenai asal-usul barang tak hanya sekadar kewajiban bagi pengusaha. Sebab, ada sanksi menanti bagi pengusaha yang tak mematuhinya. Dalam Permendag 2015 disebutkan, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bisa berupa teguran, larangan memperdagangkan produk tersebut, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Pengawasan juga diperketat dengan penambahan mekanisme uji petik. Permendag terbaru menyatakan bahwa sewaktu-waktu pihak petugas Kementerian Perdagangan dapat mengambil sampel barang yang telah mendapat SNI untuk diuji. Barang itu harus diambil langsung dari gudang perusahaan. Hal ini tak lain dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Oleh karena itu, Permendag mengamanatkan pembentukan Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur secara khusus mengenai hal ini, jika dipandang perlu. 

Tags:

Berita Terkait