Aturan Waris dan Wasiat Bagi Pelaku Perkawinan Campuran Relatif Rumit
Berita

Aturan Waris dan Wasiat Bagi Pelaku Perkawinan Campuran Relatif Rumit

PerCa Indonesia roadshow di 10 kota, mendiskusikan masalah aturan warisan dan hibah dalam perkawinan campuran.

M-27
Bacaan 2 Menit

Meskipun kini jarang, masih ada orang yang menikah berdasarkan adat dan tunduk pada hukum adat yang berlaku. Kalau pasangan yang menikah secara adat itu beragama Islam, maka mereka juga tunduk pada hukum Islam dalam hal pembagian warisan. Jika pasangan hendak mengesampingkan hukum Islam dan tunduk pada hukum waris perdata (KUH Perdata), pada saat pembagian seluruh ahli waris harus menyatakan sepakat. “Apabila mau mengenyampingkan hukum Islam dan menggunakan hukum perdata maka hal itu dapat dilakukan apabila seluruh ahli waris telah bersepakat untuk menggunakan hukum perdata tersebut”, kata Elizabeth, narasumber dalam acara PerCa Indonesia, di Jakarta, Rabu (09/5).

Dijelaskan Elizabeth, permasalahan paling mendasar dalam pembagian waris bagi pelaku kawin campur adalah pembagian waris dengan aset berupa tanah atau properti yang berifat hak milik. Warga Negara Asing tak bisa mendapatkan hak milik atas tanah di Indonesia.

Masalah lain timbul jika pewaris seorang WNI sedangkan suami dan anaknya berkewarganegaraan asing. Masalah ini juga bisa berkaitan dengan perjanjian kawin yang dibuat sebelum atau sesudah perkawinan; ada atau tidaknya anak (keturunan) dalam perkawinan; ada tidaknya anak bawaan atau anak yang lahir di luar perkawinan.

Elizabeth menjelaskan bahwa dalam pembagian waris yang menjadi ahli waris ialah orang-orang yang memiliki hubungan darah atau sebagai hubungan suami isteri. Aset yang dapat diwariskan tidak hanya harta peninggalan tapi juga hutang. Berdasarkan Kompilasi Hukum islam (KHI), pewaris ialah seseorang yang meninggal beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan juga harta peninggalan. Pewaris dan ahli waris yang beragama Islam tunduk pada KHI. Sebaliknya, jika ahli waris ingin menggunakan hukum perdata, seluruh ahli waris  harus menyepakatinya.

Masalah hukum juga bisa muncul dalam hal seorang WNI meninggalkan isteri/suami seorang WNA dan anak-anak tanpa ada wasiat dan tanpa ada perjanjian kawin. Pembagian waris harus benar-benar melihat aturan hukum yang berlaku bagi pasangan perkawinan campur tersebut.

Tags:

Berita Terkait