Aturan Waris dan Wasiat Bagi Pelaku Perkawinan Campuran Relatif Rumit
Berita

Aturan Waris dan Wasiat Bagi Pelaku Perkawinan Campuran Relatif Rumit

PerCa Indonesia roadshow di 10 kota, mendiskusikan masalah aturan warisan dan hibah dalam perkawinan campuran.

M-27
Bacaan 2 Menit
Roadshow PerCa Indonesia di Jakarta, Rabu (09/5). Foto: M27
Roadshow PerCa Indonesia di Jakarta, Rabu (09/5). Foto: M27

Perkawinan campuran antar kewarganegaraan acapkali menimbulkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Tidak sedikit pasangan akhirnya bersengketa ke pengadilan gara-gara masalah hukum yang membelit pasangan lintas negara. Sebut misalnya persoalan warisan dan surat wasiat.

Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menganggap persoalan ini penting, karena itu organisasi ini mengadakan diskusi dan konsultasi di 10 kota membahas masalah warisan dan surat wasiat. Perhelatan ini digelar untuk memberikan pemahaman khususnya kepada anggota PerCa Indonesia di berbagai kota. PerCa berharap ada kejelasan aturan mengenai pembagian warisan dan surat wasiat bagi pelaku perkawinan campuran.

“PerCa selalu mendorong agar anggota kami terus aktif mempelajari dan memahami aturan hukum yang terkait dengan perkawinan campuran, agar mereka mendapat perlindungan hukum sepenuhnya di Indonesia,” kata Jualiani W Luthan, Ketua Umum PerCa Indonesia.

PerCa Indonesia adalah sebuah organisasi nirlaba beranggotakan lebih dari 1.400 orang yang ikut mengadvokasi isu-isu seputar aturan hukum bagi pelaku perkawinan campuran.

PerCa menyadari bahwa aturan mengenai pembagian warisan dan wasiat sangat spesifik dan cukup rumit. Ada beragam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, apalagi yang kepada pelaku perkawinan campuran. Kerumitan itu terutama berkaitan dengan perbedaan kewarganegaraan dan acuan hukum yang akan digunakan. Wakil Ketua Dewan Pengawas PerCa Indonesia, Rulita Anggraini, mengatakan perbedaan kewarganegaraan pasangan kawin campur berimplikasi pada banyak hal.

“Karena berbeda kewarganegaraan, maka aturan pembagian warisan ini akan menyangkut aturan hukum dua negara yang berbeda, seperti status kepemilikan properti bagi WNA baik pewaris maupun ahli waris, serta keberadaan aset yang diwariskan di Indonesia atau di luar negeri,” paparnya.

Notaris Elizabeth Karina Leonita juga menyebut keberagaman aturan perkawinan turut berpengaruh. Di Indonesia, ada aturan perkawinan yang didasarkan pada hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Demikian pula jika terjadi pewarisan dari pelaku perkawinan camuran. Hukum mana yang berlaku sesuai dengan status hukum manusia atau pewaris.

Meskipun kini jarang, masih ada orang yang menikah berdasarkan adat dan tunduk pada hukum adat yang berlaku. Kalau pasangan yang menikah secara adat itu beragama Islam, maka mereka juga tunduk pada hukum Islam dalam hal pembagian warisan. Jika pasangan hendak mengesampingkan hukum Islam dan tunduk pada hukum waris perdata (KUH Perdata), pada saat pembagian seluruh ahli waris harus menyatakan sepakat. “Apabila mau mengenyampingkan hukum Islam dan menggunakan hukum perdata maka hal itu dapat dilakukan apabila seluruh ahli waris telah bersepakat untuk menggunakan hukum perdata tersebut”, kata Elizabeth, narasumber dalam acara PerCa Indonesia, di Jakarta, Rabu (09/5).

Dijelaskan Elizabeth, permasalahan paling mendasar dalam pembagian waris bagi pelaku kawin campur adalah pembagian waris dengan aset berupa tanah atau properti yang berifat hak milik. Warga Negara Asing tak bisa mendapatkan hak milik atas tanah di Indonesia.

Masalah lain timbul jika pewaris seorang WNI sedangkan suami dan anaknya berkewarganegaraan asing. Masalah ini juga bisa berkaitan dengan perjanjian kawin yang dibuat sebelum atau sesudah perkawinan; ada atau tidaknya anak (keturunan) dalam perkawinan; ada tidaknya anak bawaan atau anak yang lahir di luar perkawinan.

Elizabeth menjelaskan bahwa dalam pembagian waris yang menjadi ahli waris ialah orang-orang yang memiliki hubungan darah atau sebagai hubungan suami isteri. Aset yang dapat diwariskan tidak hanya harta peninggalan tapi juga hutang. Berdasarkan Kompilasi Hukum islam (KHI), pewaris ialah seseorang yang meninggal beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan juga harta peninggalan. Pewaris dan ahli waris yang beragama Islam tunduk pada KHI. Sebaliknya, jika ahli waris ingin menggunakan hukum perdata, seluruh ahli waris  harus menyepakatinya.

Masalah hukum juga bisa muncul dalam hal seorang WNI meninggalkan isteri/suami seorang WNA dan anak-anak tanpa ada wasiat dan tanpa ada perjanjian kawin. Pembagian waris harus benar-benar melihat aturan hukum yang berlaku bagi pasangan perkawinan campur tersebut.

Tags:

Berita Terkait