Audiensi Peradi untuk Gelar Seminar Proteksi dari Predator Seksual
Pojok PERADI

Audiensi Peradi untuk Gelar Seminar Proteksi dari Predator Seksual

Peradi sebagai organisasi profesi, juga bagian dari penegak hukum Indonesia merasa terpanggil untuk turut serta membantu pemerintah menyosialisasikan UU TPSK.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Dalam audiensi, Wakil Ketua Umum Bidang PPAD, Srimiguna menyampaikan sejumlah informasi terkait teknis pelaksanaan seminar dan meminta konfirmasi tentang kesediaan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan menjadi narasumber seminar. Sementara itu, Ketua Bidang PPAD, I. Enny Sri Handajani menjelaskan tentang fungsi Pusat Bantuan Hukum di Peradi yang dapat membantu pendampingan mulai dari tingkat kepolisian hingga persidangan.

 

“Terkait PBH, kami sudah memiliki sekitar 136 PBH yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan PBH ini bisa kita manfaatkan, dan diharapkan kami juga dapat masukan maupun arahan mengenai apa saja yang bisa disinergikan,” ujar Srimiguna.

  

Perihal partisipasi aktif Peradi dalam pemberian pendampingan bagi korban kekerasan, Peradi menyatakan kesiapannya untuk proses pendampingan. “Kami siap untuk pendampingan dan PBH Peradi telah banyak yang kami libatkan dalam pemberian bantuan hukum di cabang-cabang Peradi,” Enny menambahkan.

 

Pada kesempatan tersebut, Srimiguna juga mengungkapkan pentingnya dukungan pemerintah pada terwujudnya single bar bagi wadah profesi advokat, dalam hal ini Peradi yang lahir berdasarkan UU advokat. “Perlu sistem single bar bagi profesi advokat sehingga pengawasan terhadap kualitas advokat dalam menjalankan profesinya dapat terkontrol secara efektif demi kepentingan pencari keadilan," kata Srimiguna. 

 

Adapun Wakil Ketua Bidang, Evaningsih Aminullah juga menerangkan kepada KSP agar dapat membantu mendukung perpanjangan MoU antara Peradi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan sehingga berbagai langkah perlindungan dari risiko kekerasan dapat segera terealisasi.

 

 Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: