Ba’asyir Tak Sepakat Jihad Lewat Senpi
Berita

Ba’asyir Tak Sepakat Jihad Lewat Senpi

Penuntut umum menilai terdakwa tidak konsisten memberikan keterangan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Ba’asyir Tak Sepakat Jihad Lewat Senpi
Hukumonline

Terdakwa Abu Bakar Ba’asyir tak sepakat jika i’dad atau persiapan jihad menggunakan senjata api (senpi) diterapkan di Indonesia. Sebabmengangkat senajat api secara illegal dilarang negara, dan ummat belum memiliki kemampuan menerapkan pelatihan jihad.

 

Pandangan itu disampaikan Ba’asyir dalam sidang lanjutan perkara terorisme yang menjeratnya, di PN Jakarta Selatan, Senin (25/4). Menggunakan gamis putih berkopiah putih di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Ba’asyir di depan majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro menjawab cecaran pertanyaan penuntut umum. Salah satu yang ditanyakan adalah posisi Luthfi Khaidaroh alias Ubaid, bendahara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Ubaid ditengarai berperan dalam kasus pelatihan senjata api di Aceh. Pria ini sudah divonis sepuluh tahun penjara.

 

Ba’asyir mengaku tahu pelatihan militer di Aceh. Sepengetahuan terdakwa, pelatihan itu hanya latihan fisik. Ia baru melihat penggunaan senjata api pada saat menonton video pelatihan diputar di kantor JAT di Jakarta. Saat itu, menurut Ba’asyir, Ubaid menyatakan i’dad sebaiknya menggunakan senjata. Ba’asyir mengaku tidak sepakat tidak Ubaid.

 

JAT, kata Ba’asyir, sudah punya konsep i’dad berupa pelatihan secara fisik. Jihad perlu disesuaikan dengan kemampuan.“Kemampuan untuk itu (i’dad dengan senjata) itu harus ke luar dari jamaah, karena jamaah punya konsep sendiri. Kita baru bisa i’dad fisik, sesuai kemampuan,” ujarnya.

 

Meski tak sepakat dengan i’dad menggunakan senjata, Ba’asyirtak melarang bendahara JAT itu mengikuti persiapan pelatihan di Aceh. Syaratnya, Ubaid harus keluar dari  JAT. Ubaid, kata Ba’asyir, menyanggupi.

 

Ba’asyir Ubaid telah menarik dirinya agar mengikuti i’dad di Aceh dengan menunjukan rekaman video pelatihan di Aceh. “Tapi karena tidak mampu, saya tidak mau, makanya i’dad fisik. Saya tolak ajakan Ubaid, kalau kamu (Ubaid) mau, silahkan kamu ke sana (pelatihan di Aceh). Saya sudah punya konsep sesuai dalil. Saya sudah tidak sepakat dengan Ubaid, ” tambahnya.

 

Meski tak sepakat dengan Ubaid, Ba’asyir menilai perbuatan Ubaid tak bisa disalahkan. Sebab, perintah I’dad tertuang dalam kitab suci AL Qur’an. Ba’asyir juga menampik keterangan Ubaid yang menyebutkan melakukan pertemuan dengan Dulmatin –tewas ditembak Densus-. “Yang namanya Dulmatin saya tidak kenal, mendingan Ubaid datangkan ke sini, ngawur saja kalau ngomong,” tegasnya.

 

Perihal sebagai donatur dalam aksi pelatihan persiapan jihhad di Aceh ditepis Ba’asyir. Menurut dia pengumpulan dana memang diakuinya. Namun hasil dari pengumpulan dana digunakan untuk kepentingan umat islam. Salah satunya hasil uang yang terkumpul disumbangkan ke Palestina untuk membangun rumah sakit melalui organisasi kemanusiaan Mer-c. “Itu kita salurkan ke Mer-c untuk membangun rumah sakit di Palestina,” ujarnya.

 

Lebih jauh pria sepuh berusia 72 tahun ini mengatakan pernah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kapolri.  Inti surat yang dilayangkan ke tiga instiusi itu, ujar Ba’asyir berisi agar tidak sembarang menuding terorisme terhadap aktivis islam. Menurut dia tudingan terorisme terhadap aktivis islam dianggap melecehkan hukum islam. “Kapolri supaya mengingatkan Densus, Jaksa Agung supaya mengingatkan jaksa, dan Mahkamah Agung supaya mengingatkan hakim. Jangan bilang itu teror,” tegasnya.

 

Bertentangan

Usai persidangan, penuntut umum Andi M Taufiqmengatakan keterangan Ba’asyir tentang i’dad justeru bertentangan denganeksepsinya. Dalam eksepsi, Ba’asyir malah membenarkan pelatihan militer. Selain itu, dalam surat yang dikirimkan Ba’asyir kepada tiga instansi lembaga penegak hukum pelatihan militer dibenarkan. “Kan sudah bertentangan ini, berarti terdakwa sudah tidak konsisten memberikan keterangan, itu bukti petunjuk bagi kami,” ujarnya.

 

Menurut Taufiq, peranan Ubaid memang sangat kentara. Ia kenal dan sering bertemu Ba’asyir dalam kepengurusan JAT. Keterangan Ubaid melalui telekonferensi dinilai Taufiq sudah terang. Meskipun Ba’asyir menyangkal sebagian perbuatannya, penuntut umum bakal menggunakan dalil pasal 184 KUHAP dan Pasal 27 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Ada yurisprudensi mengatakan penyangkalan itu menjadi kesalahan terdakwa,” imbuhnya.

 

Penasihat hukum Ba’asyir, Achmad Michdan mengatakan i’dad menggunakan senjata tanpa izin sebagai bentuk pelanggaran syariat. Seharusnya pelaku pelatihan di Aceh didakwa dengan UUDarurat, bukan sebaliknya menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tags: