Badan Peradilan Butuh Otonomi Anggaran di Tengah Efisiensi
Terbaru

Badan Peradilan Butuh Otonomi Anggaran di Tengah Efisiensi

Pemangkasan anggaran dinilai membatasi pelatihan hakim, sidang keliling, dan layanan hukum bagi masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam seminar laporan kegiatan Initiative-Diseminasi Policy Assessment 2025: Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Terhadap Independensi Peradilan, Selasa (22/7/2025) kemarin.
Sejumlah narasumber dalam seminar laporan kegiatan Initiative-Diseminasi Policy Assessment 2025: Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Terhadap Independensi Peradilan, Selasa (22/7/2025) kemarin.

The Indonesian Institute (TII) menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterbitkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap kinerja lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam diseminasi hasil kajian kebijakan tengah tahun atau Policy Assessment 2025, TII menyebut kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas kinerja lembaga peradilan. Pasalnya, pengawasan dan kontrol dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat diatur oleh mahkamahnya masing-masing.

Akibatnya dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi kualitas kinerja lembaga peradilan yang belum mendapat alokasi anggaran memadai, belum menemukan alternatif mitigasi yang lebih murah, membatasi pelaksanaan sidang keliling, hingga membatasi pelaksanaan pelatihan hakim.

Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa menemukan temuan menarik lainnya bahwa lembaga peradilan masih tetap dijalankan sesuai konstitusi dan tidak mengalami perubahan struktur. Namun mekanisme pengangkatan, penggajian, pemindahan, pemecatan, sertifikasi hakim, evaluasi jabatan, pelatihan, dan pendidikan berkelanjutan dapat mengancam terwujudnya regenerasi dan transfer ilmu yang berkualitas bagi hakim baru.

“Khususnya di daerah, hal ini dapat mempengaruhi kelanggengan terbatasnya jumlah hakim yang memenuhi kompetensi dan dapat memengaruhi kualitas putusan hakim yang berkeadilan,” ujar Christina dalam Laporan Kegiatan Initiative-Diseminasi Policy Assessment 2025: Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Terhadap Independensi Peradilan, Selasa (22/7/2025) kemarin.

Baca juga:

Terdapat beberapa pengadilan negeri di daerah yang diwawancarai dalam penelitian tersebut. Sejumlah pengadilan negeri telah mengalami kesulitan untuk mengakomodir dan menjalankan tugas-tugas peradilan.  Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) juga belum terpenuhi, khususnya pada asas ketidakberpihakan, di mana pengurangan anggaran dana tidak mempertimbangkan karakter dan tugas yudikatif secara substansial menjadi terhalang. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info